Kasus Perambahan Hutan, Martua Sinaga Dituntut 4 Tahun Lebih, Begini Kata Penasehat Hukum

Kasus Perambahan Hutan, Martua Sinaga Dituntut 4 Tahun Lebih, Begini Kata Penasehat Hukum

RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Penasehat Hukum terdakwa perambahan hutan Martua Sinaga, Hasudungan Gultom didampingi Nike Mariana boru Siregar yakin bahwa kliennya bisa bebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Menurutnya, secara fakta hukum terdakwa hanya pekerja atau menjalankan tugas yang diamanahkan pemilik saham tanpa ada merek perusahaan secara resmi.

”Artinya, tidak mendasar pihak JPU menuduh sebagai asisten tanpa formal (SK) yang dikeluarkan oleh perusahaan, dan terdakwa bekerja di lahan milik pribadi dan hanya menjalankan perintah pemilik saham,” ungkapnya.


Dikatakannya, dalam tuntutan JPU dinyatakan dengan sengaja membawa alat–alat berat atau lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan perkebunan atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri, yang dilakukan terdakwa secara bersama–sama.

"Jika memang dilakukan secara bersama sama, mana pelaku lainnya,  kanapa hanya klien kami sendiri saja," katanya.

Dalam tuntutan dikatakannya, juga dibunyikan bahwa kliennya hanya suruhan dari Saibun Sinaga yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Bahkan alat berat yang dijadikan barang bukti bukan milik terdakwa.

"Terdakwa sangat menolak atas tuduhan perambahan hutan tersebut, apalagi terdakwa dihadirkan bekerja sebelumnya," sebutnya.

"Dan lahan yang dikelola telah menjadi kebun yang dibeli dari orang asal Jambi, dan terdakwa bukan pelaku perambah hutan, itu pun lokasi kebun diketahui masuk dalam kawasan  hutan, setelah tim DLHK Provinsi Riau turun  ke TKP," sambungnya.

Dalam tuntutannya JPU,  Yoyok Satrio SH menuntut terdakaea dengan 4 tahun penjara dengan subsidair 6 bulan kurungan dan denda 2 milyar sesuai pasal 92 ayat (1) huruf b Jo pasal 17 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHPidana.

JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa melakukan perambahan hutan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari pejabat yang berwenang yakni mentri lingkungan hidup dan kehutanan RI. 

"Artinya perkebunan kelapa sawit tersebut adalah illegal," ucapnya. 

Reporter: Eka Buana Putra