DPW PPP Djan Faridz Konsolidasi Pengurus se-Riau

DPW PPP Djan Faridz Konsolidasi Pengurus se-Riau

PEKANBARU (HR)- DPW PPP Riau kubu Djan Faridz menggelar konsolidasi. Ini dilakukan pasca keputusan MA yang memenangkan gugatan PPP kubu Djan Faridz dan membatalkan SK Menkum HAM yang mengesahkan DPP PPP kubu Romahurmuziy.

Konsolidasi Wilayah PPP Provinsi Riau itu digelar dari 1-2 November, di Pekanbaru. Acara dihadiri puluhan peserta, terdiri pengurus DPW PPP Riau dan ketua-sekretaris PPP kabupaten/kota.
sebelumnya,Ketua DPW PPP Riau Umrah HM Thaib menegaskan keluarnya putusan MA yang memenangkan PPP versi Muktamar VIII Jakarta, berarti tidak ada lagi dualisme kepengurusan, baik di tingkat pusat maupun di daerah.

"Tidak ada lagi PPP kubu A, PPP kubu B. Hanya ada satu PPP, yaitu di bawah kepemimpinan Djan Faridz. Kita dan partai Islam jangan terpecah lagi," kata Umrah  Minggu (1/11).
Putusan MA sudah menguatkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan kepengurusan Mukhtamar Surabaya di bawah kepemimpinan Romahurmuziy, dan hanya mengakui DPP PPP kepemimpinan H Djan Faridz dan DR HA Dimyati Natakusuma sebagai Sekretaris Jenderal.

Terhadap sikap sejumlah kader PPP yang kini sebagai anggota DPRD tetapi masih mengakui kepemimpinan Romahurmuziy, Umrah mengaku sudah menyurati mereka.
Bahkan sewaktu gugatan kubu Djan Faridz menang di PTUN, hal yang sama sudah disampaikan, tetapi belum ada respon. Jika tetap membandel para anggota Dewan tersebut bakal di-PAW.

"Bukan kita yang akan mem-PAWkan, tetapi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai yang sudah sangat jelas mengatur masalah seperti ini," tegas Umrah. (dar)