Korupsi Pembangunan Puskesmas Rawat Inap Teluk Meranti

Sembilan Terdakwa Dihadirkan ke Persidangan

Sembilan Terdakwa Dihadirkan ke Persidangan

PEKANBARU (HR)--Syamsari, salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Rawat Inap Teluk Meranti, Pelalawan, terlihat tertunduk membaca dan mendengarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Romy Rozali dari Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci pada persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Selain Syamsari, delapan terdakwa lainnya juga menjalani proses serupa.

Syamsari yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Tahun 2010 dan kini menjabat selaku Kepala Samsat Kabupaten Kepulauan Meranti didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan delapan terdakwa lainnya. Yakni, Endang Hotib selaku perencana kegiatan, Asmi selaku pengawas di lapangan, Idil Putra selaku rekanan dari Direktur PT Indra Aganmar, Dame Saputra selaku pelaksana atau sub kontraktor dan Lukman selaku pelaksana lapangan tahun 2010.
Selanjutnya, Arbainayati selaku Kuasa Pengguna Anggaran Maria Tri Susilowati selaku PPTK tahun 2008 dan Yulika Kuala selaku Pejabat Pembuat Komitmen Tahun 2008.
Dalam surat dakwaan yang disampaikan JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai JPL Tobing dinyatakan, perbuatan para terdakwa terjadi pada kegiatan pembangunan Puskesmas Rawat Inap Teluk Meranti, dimana anggarannya berasal dari APBD Provinsi Riau dengan dua kali penganggarannya, yakni 2009 dan 2010 melalui Dinas Kesehatan Riau sebesar Rp3 miliar lebih.
"Setelah dua kali dikucurkan, namun pengerjaan proyek tidak kunjung selesai. Bahkan bangunan ambruk tanpa dapat difungsikan," kata JPU Romy Rozali yang juga merupakan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pangkalan Kerinci.
Akibat perbuatan para terdakwa, kata Romy, negara dirugikan sebesar Rp2.3 miliar berdasarkan audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau.
"Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 2, 3 dan 79 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, yang diperbarui dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Romy.***