107,7 Kg Sabu dan 17 Tersangka, Polda Riau Ringkus Pemasok Narkoba ke Kawasan Panger dan Sekitarnya

107,7 Kg Sabu dan 17 Tersangka, Polda Riau Ringkus Pemasok Narkoba ke Kawasan Panger dan Sekitarnya

Riaumandiri.co - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengumpulkan 107,7 Kg narkotika jenis sabu, 2.736 butir pil ekstasi dan 214,45 gram narkotika jenis daun ganja. Jumlah ini diperoleh dari pengungkapan 8 kasus serta 17 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal menyebut bahwa pengungkapan ini sebagai bentuk kepolisian dalam memberangus peredaran gelap narkotika di Bumi Lancang Kuning, pihaknya tak memberi ruang bagi para bandar dan pengedar dalam menjalankan "bisnis" haram itu.

"Ditnarkoba juga meyakinkan bahwa tidak ada narkoba di tempat manapun, tempat hiburan, di perumahan, di kampung yang sebutan kampung narkoba. Saya sudah perintahkan sikat habis, tidak ada kampung narkoba di sini (Provinsi Riau,red)," tegas Irjen Iqbal saat memimpin ekspos di Mapolda Riau, Jumat (5/4).


Dari 17 tersangka yang berhasil diamankan ini, ada satu tersangka yang diklaim Polda Riau pemasok ke kawasan Pangeran Hidayat atau kebih dikenal Panger, tersangka ini berinisial IC alias Iwan Kota. Tersangka ini mampu mengendalikan pasokan narkotika jenis sabu ke wilayah tersebut selama ini.

"Salah satu dari tersangka ini adalah pemasok di Pangeran Hidayat dan sekitarnya, dan dia adalah pengedar utama di kawasan Pasar Agus Salam-Pangeran Hidayat, itu IC alias Iwan Kota," papar Irjen Iqbal.

Kapolda Riau Irjen Iqbal merasa bangga akan prestasi pengungkapan ini, bahkan dirinya berterimakasih atas kinerja dari Direktur Reserse Narkoba (Ditresnakoba) Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti dan tim, serta mengapresiasi kerja sama yang diberikan instansi terkait dan masyarakat.

"Tidak ada ampun bagi pengedar narkoba, apabila pelaku ini membahayakan nyawa petugas atau membahayakan masyarakat, saya sudah perintahkan tindak tegas walaupun mati," pungkasnya.