Beda Penerapan Pasal, Jaksa Banding Vonis Anthony Hamzah

Beda Penerapan Pasal, Jaksa Banding Vonis Anthony Hamzah

RIAUMANDIRI.CO - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kampar mengajukan banding atas vonis hukuman 3 tahun penjara terdakwa pengrusakan di PT Langgam Harmoni, Anthony Hamzah oleh hakim PN Bangkinang.

Anthony Hamzah divonis pidana penjara tiga tahun karena terbukti bersalah telah memberikan bantuan berupa uang dan legalitas surat kuasa pada kasus pengrusakan dan penjarahan di PT Langgam Harmoni. Vonis ini sama dengan tuntutan 3 tahun penjara yang dilayangkan jaksa.

Selain itu, hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Anthony dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Atas putusan hakim itu, JPU menyatakan banding.


"Iya, banding. Untuk perkara Anthony Hamzah kemarin, kita sudah mengajukan akta permohonan banding terhadap putusan majelis hakim PN Bangkinang pada Jumat (3/6/2022) lalu. JPU telah menyatakan permohonan banding ke PN Bangkinang," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar Arif Budiman melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Hari Naurianto.

Disinggung soal materi memori banding, Hari mengatakan, pasal pada putusan vonis yang diberikan majelis hakim berbeda dengan tuntutan JPU.

Dimana JPU menginginkan Anthony dihukum dengan Pasal 368 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke–2 KUHPidana.

Namun kata Hari, putusan yang diberikan majelis hakim Pasal 170 ayat 1 KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP itu sudah mencakup dakwaan yang telah didakwakan JPU.

"Pasal yang dibuktikan JPU berbeda dengan putusan hakim, itulah dasar JPU mengajukan permohonan banding. Namun demikan pasal yang dibuktikan majelis hakim sudah mencakup salah satu dari beberpa pasal yang kami dakwakan dalam surat dakwaan kami," kata Hari Naurianto memungkasi.(hrc/eka)



Tags Hukum