Pegawai Hamil Boleh Libur

Pegawai Hamil Boleh Libur

PEKANBARU (HR)- Pemerintah Kota Pekanbaru mengeluarkan kebijakan bagi Pegawai Negeri Sipil yang berstaus hamil dan sensitif terhadap asap, atau mengidap penyakit asma, diizinkan sementara untuk tidak bekerja.

Hal itu diberlakukan untuk mengantisipasi bertambanhya masyarakat yang terserang penyakit selama kabut asap. "Kebijakan ini berdasarkan maklumat Walikota Pekanbaru yang menginstruksikan seluruh warga Pekanbaru untuk mengurangi aktivitas diluar rumah, menyusul bencana kabut asap yang kian parah," jelas Azharisman Rozie, Kepala Kepegawaian Daerah  Pekanbaru, Selasa,(15/9).

Ia juga berharap agar kebijakan yang diberlakukan dapat diikuti oleh perusahaan- perusahaan swasta yang ada di Pekanbaru. Karena akibat kabut asap yang terjadi membuat kondisi udara dan cuaca di Pekanbaru semakin memburuk, meski demikian bukan berarti para pegawai libur begitu saja, melainkan harus tetap memberitahukan kepada pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), bahwa memang tidak bisa bekerja selama asap masih menyelimuti kota Pekanbaru.

"Asap ini sangat berbahaya terhadap perkembangan otak anak dan kesehatan manusia, kita semua tentu sudah paham. Untuk itu sekali Saya tegaskan kepada pegawai yang memang dalam status yang disebutkan tadi, agar berkoordinasi dengan pimpinan SKPD nya masing- masing. Sehingga Kita semua sama- sama nyaman dalam bekerja," tutup Haris.***