Pembangunan SMA 3 Kewenangan Provinsi

Pembangunan SMA 3 Kewenangan Provinsi

PEKANBARU(HR)-Pemerintah Kota Pekanbaru tidak lagi sebagai pihak yang berwenang dalam pembangunan gedung SMAN 3 Pekanbaru yang terbakar.

 Aturan menjelaskan, untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan sederajat akan dikelola Pemerintah Provinsi.
 
Alek Kurniawan, Kabag Humas Pemko Pekanbaru, mengatakan, dalam Undang- undang Nomor 23 tahun 2014 dibunyikan SMA dan SMK sedarajat berada di bawah kewenangan provinsi dan tidak lagi menjadi tanggung jawab Pemko.

 "Meski penerapannya pada tahun 2017 nanti, namun Undang-Undang itu sudah berlaku, berdasarkan Undang- undang itu juga pembangunan gedung SMA3 yang terbakar beberapa bulan lalu tidak lagi menjadi kewenangan kita (Pemko,red)," katanya, Jumat (4/9).

Meski demikian, kata Alek, Pemko Pekanbaru juga tidak akan lepas tangan dalam hal menjalankan tugas dan kewajiban yang ada terhadap sekolah dan tetap akan melakukan koordinasi dan mengupayakan agar siswa tetap dapat menjalankan proses belajar mengajarnya.

Seharusnya, menurut Alek, Pemerintah Provinsi Riau menganggarkan dana untuk pembangunan sekolah itu.

 Apalagi pihak Chevron sudah menghibahkan lahan ke Provinsi Riau sebagai tempat area dibangunnya sekolah.

 "Terlebih, saat ini di era transisi peralihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK sederajat dari Kabupaten/kota ke Provinsi," tandas Alek. ***