Terdakwa Kekerasan Anak di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
Riaumandiri.co - Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan menjatuhkan vonis pidana 19 tahun penjara terhadap terdakwa Alpino Yoki Saputra, pengasuh balita yang terbukti melakukan kekerasan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Kamis, 11 Desember 2025, dan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Majelis Hakim yang dipimpin Subiar Teguh Wijaya selaku Ketua PN Teluk Kuantan, dengan anggota Widya Helniha dan Riri Lastiar Situmorang, juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa Alpino. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut pidana penjara selama 18 tahun.
Dalam perkara terpisah, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Yogi Pratiwi, istri terdakwa Alpino, karena terbukti melakukan pembiaran terhadap kekerasan yang dialami balita yang diasuh keduanya.
Berdasarkan fakta persidangan, korban berusia 2 tahun dititipkan kepada para terdakwa sejak 25 Mei 2025. Selama dalam pengasuhan, korban kerap mengalami kekerasan fisik yang berulang. Puncaknya terjadi pada 10 Juni 2025, ketika korban mengalami cedera berat dan akhirnya dilarikan ke fasilitas kesehatan dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Korban sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD Teluk Kuantan, namun pada 11 Juni 2025 dinyatakan meninggal dunia. Hasil pemeriksaan medis dan autopsi menyimpulkan penyebab kematian akibat cedera kepala berat yang menimbulkan pendarahan hebat pada otak, disertai temuan lain yang menguatkan adanya kekerasan fisik dan seksual.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa Alpino dilakukan secara tidak manusiawi, melanggar hukum, serta bertentangan dengan nilai moral, terlebih korban merupakan anak kecil yang seharusnya dilindungi. Fakta bahwa terdakwa diketahui mengonsumsi narkotika jenis sabu sebelum kejadian juga menjadi faktor pemberatan hukuman.
Sementara terhadap terdakwa Yogi Pratiwi, Majelis Hakim berpendapat bahwa meskipun tidak secara langsung melakukan kekerasan fatal, terdakwa terbukti membiarkan terjadinya rangkaian kekerasan tanpa upaya perlindungan terhadap korban.
“Majelis Hakim menjatuhkan putusan di atas tuntutan Penuntut Umum dengan mempertimbangkan usia korban yang masih sangat kecil serta ketidakmampuan korban untuk membela diri,” ujar Aulia Rifqi Hidayat, S.H, Juru Bicara PN Teluk Kuantan, Jumat (19/12).
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima dan tidak mengajukan upaya hukum. Sementara itu, Penuntut Umum menerima putusan terhadap terdakwa Alpino, namun menyatakan banding terhadap putusan terdakwa Yogi Pratiwi.