Dalam Rentang Pembahasan Ranperda Telekomunikasi

Pemko Dilarang Keluarkan Izin Tower

Pemko Dilarang Keluarkan Izin Tower

PEKANBARU (HR)-Badan Legislasi DPRD Kota Pekanbaru meminta Pemerintah Kota Pekanbaru tidak mengeluarkan izin pembangunan  tower. Sebab saat ini pembahasan Ranperda Telekomunikasi sedang berjalan.

"Saat ini sedang pembahasan Ranperda, karena adanya Keputusan MK yang membatalkan UUD Nomor 28 Tahun 2009, tentang retribusi dan besaran tarif. Namun berdasarkan informasi,  Pemko Pekanbaru masih saja mengeluarkan izin Pemko
pendirian tower baru," kata Ketua Baleg DPRD Pekanbaru, Dian Sukheri, kepada wartawan, Selasa (18/8).

Terkait informasi tersebut kata Dian, Pansus Telekomunikasi, belum memanggil secara resmi instansi terkait yang memberikan izin terhadap penyelengaraan menara telekomunikasi dengan retribusi.

"Pemerintah telah merevisi kembali retribusi menara telekomunikasi, sesuai dengan keputusan MK yang membatalkan UUD 28 tahun 2009, tentang retribusinya dan besaran tarif. Artinya pemerintah harus mengajukan format baru, sesuai hasil arahan keputusan MK yang sejalan dengan edaran."kata Dian Sukheri.

Menurut Dian Sukheri, harusnya dalam kondisi seperti ini, Pemko Pekanbaru, harus menyetop dulu izin-izin pendirian pengadaan menara.

"Artinya harus diperintahkan untuk di revisi ulang. Karena bagi tower yang tengah atau telah selesai dibangun dalam rentang keputusan MK tersebut atau menara yang telah berdiri, dikhawatirkan tidak ada yang akan menjamin retribusinya, ketika masuk ke kas daerah," kata Dian.

Oleh karena itu kata Dian, sesuai dengan kesepakatan dengan Pemko Pekanbaru dengan adanya pembahasan perda ini, maka pemerintah untuk dapat menarik draf baru sesuai dengan keputusan MK tersebut.

Bukti Pemko melalui dinas terkait masih mengeluar izin pendirian tower, ada beberapa tower yang berdiri baru, seperti tower di Jalan Sudirman Pekanbaru."Ini yang kita sesalkan. Seharusnya kan tidak dikeluarkan. Karena kita sedang membahas Ranperda-nya," ujar Dian Sukheri.(ben)