Jelaskan Peran DPD RI

Ghafar Usman Silaturahmi dengan Media

Ghafar Usman Silaturahmi dengan Media

PEKANBARU (HR) - Guna menjelaskan peran dan fungsi dari Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Anggota DPD RI Ghafar Usman melakukan silahturahmi dengan awak media dan mahasiswa, Jumat (2/10).

Turut hadir dalam acara tersebut, tim analisis DPD RI Dedi Iskandar Batubara, yang merupakan perwakilan dari Sumatera Utara dan Charles Simare-mare perwakilan dari Papua serta civitas perguruan tinggi Universitas Riau (UR).

 Dikatakan Ghafar, dirinya berterima kasih terhadap peran media yang telah menjadi perpanjangan informasi kepada masyarakat. Karena selama ia menjabat, media merupakan alat kritikan bagi dirinya dalam melakukan introspeksi diri.

 "Kritikan yang diberikan oleh media saya anggap sebaga saran positif, masukan bagi saya walaupun itu disampaikan melalui media. Karena itu adalah salah satu fungsi dari keberadaan dan literatur sebuah media," ujarnya.

Menurutnya, keberadaan DPD RI sejajar dengan lembaga negara lainnya, yan memiliki peranan sebagai wakil rakyat di Pusat.

 Namun baginya untuk menyampaikan aspirasi, bukanlah ditentukan oleh sebuah lembaga.

 Tetapi lebih kepada komunikasi antar lembaga, yang dituangkan dalam sebuah keputusan melalui acuan norma dan aturan sesuai dengan kesepakatan bersama.

 Saat ini keberadaan lembaga DPD RI dalam sistem parlemen kita makin diperhitungkan. Karena DPD juga ikut membahas undang-undang. Walaupun pengesahan atau ketuk palunya masih kewenangan DPR," ujar mantan Kakanwil Agama Provinsi Riau itu.

Dijelaskan, DPD RI berfungsi sebagai legislasi, anggaran, pengawasan dan representasi.

 Dengan adanya fungsi sebagai representasi, maka dibentuklah lembaga baru dengan nama Badan Akuntan Publik (BAP), yang berfungsi sebagai lembaga yang menyerap aspirasi masyarakat, melalui alat-alat kelengkapan yang ada.

Sehingga nantinya, bisa menjadi satu visi yang bertujuan untuk kepentingan negara yang terdiri dari propinsi dan kabupaten. "Oleh sebab itu, apapun yang menjadi kebutuhan untuk daerah tentu akan kita perjuangkan ke Pusat.

 Namun seluruh pengajuan dan permintaan tentunya melalui prosedur, dan untuk ke Pusat kami siap menjembatani dan menjadi perantara dalam menyampaikannya," pungkasnya.

Menurutnya, saat ini yang menjadi permasalahan yang tak berkeseduhan di Riau yakni masih terkait pembahasan RTRW yang belum jelas.

 Sehingga masih belum jelas mana yang menjadi milik rakyat, mana yang menjadi milik daerah, mana yang menjadi milik Pusat.

 Berapa batasnya dan berapa luasnya, inilah yang masih belum jelas. "Kita berharap permasalahan ini bisa segera diselesaikan.

 Sehingga apa yang menjadi hak daerah dan Pusat bisa jelas. Serta kejadian kebakaran hutan bisa segera diselesaikan, dan pelaku pembakaran akan jelas dan ditangkap sesuai dengan hukum berlaku," tuturnya. (nie)