DPRD Samosir

Desak Gubernur Tentukan PLT Bupati

Desak Gubernur Tentukan PLT Bupati

Samosir  (HR)–DPRD Kabupaten Samosir mendesak Gubernur Sumatera Utara segera menunjuk pelaksana tugas bupati menyusul akan berakhirnya masa kepemimpinan Bupati Mangindar Simbolon pada 15 September 2015.

“Sebaiknya Plt (pelaksana tugas), bukan Plh (pelaksana harian) karena wewenangnya terbatas,” ujar Wakil Ketua DPRD Samosir Jonner Simbolon di Pangururan,  baru-baru ini.

Politisi Partai Nasdem itu berharap tidak ada kekosongan kepemimpinan di Samosir supaya program pembangunan di kabupaten itu bisa tetap berjalan.

Menurut Jonner, pembahasan P-APBD Samosir 2015 kemungkinan masih diikuti Bupati Mangindar dan Wabup Rapidin Simbolon, tetapi pembahasan itu membutuhkan waktu yang lama sampai pengesahannya.

“Gubernur sudah bisa menerbitkan SK Plt Bupati Samosir yang mengetahui karakter Kabupaten Samosir,” kata Jonner.

Bupati Mangindar Simbolon dan Wabup Rapidin Simbolon sudah menyampaikan laporan ke DPRD setempat pada sidang paripurna terkait habisnya masa periode 2010-2015.

Dalam rapat itu, Mangindar Simbolon berpamitan dan meminta maaf atas kesalahan dan kekurangan dalam kepemimpinannya selama ini. (ant/ivi)