Sabu Dipasok dari Dumai, Polres Kampar Tangkap Pengedar Narkoba
Riaumandiri.co - Seorang pria berinisial AD (25) diringkus Satnarkoba Polres Kampar, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 9.80 gram. Barang haram itu didapat pelaku dari seorang DPO dari Kota Dumai.
Warga Desa Ganting, Kecamatan Salo Kabupaten Kampar ini diringkus aparat kepolisian pada Sabtu (24/8) sekira pukul 14 45 WIB.
"Pelaku ditangkap berkat laporan masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba," jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo, Senin (26/8).
Berdasarkan informasi tersebut, kara dia setelah itu dilakukan penyelidikan dan pengintaian yang akhirnya diketahui keberadaan pelaku berada di Jalan Dusun Salo Baru, Desa Ganting Kecamatan Salo.
"Kemudian tim langsung menangkap pelaku dan menginterogasi, saat itu pelaku mengatakan bahwa barang haram itu ada di rumahnya," jelas Era Maifo.
Setelah itu, lanjut dia, disaksikan perangkat desa setempat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku.
"Disana kita temukan 3 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening didalam Bak mandi yang tidak digunakan di kamar mandinya," tuturnya.
Saat pelaku diinterogasi, pelaku mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari RA (DPO) di Jalan Kelakap 7 Kota Dumai.
"Saat ini pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku kita sangkakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.