Kasus Dana Pendidikan, Mantan Sekda Kuansing dan Bendahara Hanya Dituntut 22 Bulan

Kasus Dana Pendidikan, Mantan Sekda Kuansing dan Bendahara Hanya Dituntut 22 Bulan
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi (Kuansing), Muharman, dan Bendahara, Doni Irawan, dinilai bersalah melakukan korupsi dana pendidikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing. Meski begitu, keduanya hanya dituntut dengan pidana penjara 22 bulan.
 
Demikian terungkap di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (3/5/2018). Agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing.
 
Dalam amar tuntutannya, JPU menilai kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
"Menuntut terdakwa Muharman dan Doni Irawan dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan," ujar Maritus selaku JPU dalam perkara ini di hadapan kedua terdakwa dan majelis hakim yang diketuai Toni Irfan.
 
Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp50 juta atau diganti kurungan selama 3 bulan. Terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara karena telah dikembalikan ke kas daerah.
 
Atas tuntutan itu, terdakwa berkoordinasi dengan penasehat hukumnya untuk menentukan langkah selanjutnya. "Kami mengajukan pledoi (pembelaan,red) yang mulia," kata terdakwa Muharman yang diaminkan Dodi Irawan.
 
Majelis hakim mengagendakan persidangan pada pekan depan. "Persilakan saudara menyiapkan pembelaan untuk dibacakan pada persidangan selanjutnya," tanggap Hakim Ketua Toni.
 
Usai sidang terdakwa terlihat santai meninggalkan pengadilan. Selama proses penyidikan dan persidangan, kedua tersangka memang tidak ditahan.
 
Untuk diketahui, perbuatan kedua terdakwa terjadi pada tahun 2015 lalu. Saat itu, Pemkab Kuansing memberikan dana anggaran pendidikan Rp1.520.000.000 kepada ASN untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan formal.
 
Bantuan pendidikan itu bertujuan peningkatan kapasitas sumber daya tenaga pendidik ASN  di Kuansing. Namun, penyaluran dana tersebut tidak sesuai peruntukan hingga negara dirugikan Rp1,5 miliar lebih.
 
Reporter : Dodi Ferdian
Editor      : Mohd Moralis