JPU Kejari Siak Tuntut Suharno dan Edi Sukaria Delapan Tahun Penjara

JPU Kejari Siak Tuntut Suharno dan Edi Sukaria Delapan Tahun Penjara

Riaumandiri.co - Penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak telah membacakan tuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan modal PT Siak Prima Nusalima (SPN) dalam penjualan tandan buah segar (TBS) melalui pihak ketiga tahun 2011 hingga 2012 dengan terdakwa Suharno dan Edi sukaria.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejari Siak, Heydy Hazamal Huda pada Rabu (26/7) sekitar pukul 16.40 WIB bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.

Berdasarkan fakta hukum yang didapatkan dalam persidangan yakni terdakwa edi sukaria sebagai Kepala Bagian Keuangan PT SPN telah melampaui kewenangan Direksi dan tanpa sepengetahuan Direksi menunjuk secara sepihak terdakwa Suharno baik selaku pribadi dan selaku Direktur CV Somad untuk bekerjasama dalam penjualan TBS yang dilakukan tanpa kajian kelayakan usaha dan bonafiditas perusahaan, tanpa dokumen proposal pengajuan kerja sama dan tanpa mekanisme jaminan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak oleh PT Sarana Pembangunan Siak dan PTPN V sebesar Rp. 1.911.150.449. 


Penuntut umum menuntut terdakwa Suharno melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU TIPIKOR Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. 64 ayat (1) KUHP.

Dengan tuntutan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebanyak Rp 350 juta subsidair enam bulan kurungan serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp 1.804.020.770 yang apabila terdakwa tidak membayar maka pidana subsidair selama empat tahun penjara.

Untuk terdakwa Edi Sukaria, penuntut umum menuntut terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU TIPIKOR Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. 64 ayat (1) KUHP. 

Dengan tuntutan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebanyak Rp 350 juta subsidair enam bulan serta menghukum terdakwa untuk membayar uanh pengganti sebesar Rp. 107.129.679 yang apabila terdakwa tidak membayar maka pidana subsidair selama empat tahun penjara.

Bahwa dari tahap penyidikan sampai dengan dibacakanya tuntutan para terdakwa sama sekali tidak beritikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.

PT Siak Prima Nusalima adalah merupakan perusahaan yang pendirianya diprakarsai oleh Pemda Siak, PTPN V dan Institut Pertanian Bogor (IPB) yang kemudian dituangkan dalam Mou tentang kerjasama usaha melakukan investasi dalam bidang usaha produksi dan distribusi bahan hasil perkebunan dengan mendirikan dan mengoperasikan perusahaan patungan bernama PT Siak Prima Nusalima.

Modal untuk mendirikan PT Siak Prima Nusalima sebesar Rp 20 milyar yang berasal dari Pemerintah Daerah melalui Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Siak sebesar Rp 15 milyar, PTPN V sebesar Rp 3 milyar dan IPB melalui anak usahanya PT prima kelola agribisnis agroindustri sebesar Rp 2 milyar.

Pada agenda persidangan sebelumnya, telah didengar keterangan saksi-saksi, ahli serta telah dipertunjukan barang bukti dalam persidangan.