Robohnya Intake Atap Durolis di Rohil, Pengawalan TP4D Tidak Dimulai dari Perencanaan Proyek

Robohnya Intake Atap Durolis di Rohil, Pengawalan TP4D Tidak Dimulai dari Perencanaan Proyek

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pengawalan oleh TP4D Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada pembangunan intake Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dumai, Rohil, dan Bengkalis (Durolis) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), dimulai pada saat pelaksanaan proyek. Bukan dimulai sejak perencanaan.

Pembangunan SPAM Durolis merupakan proyek strategis untuk melayani kebutuhan air minum tiga kabupaten/kota di Riau itu menelan anggaran sebesar Rp623 miliar. Di mana dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Rohil, APBD Provinsi Riau dan APBN Pusat.

Pekerjaan fisik kegiatan tersebut telah dimulai sejak 2017 lalu, ditargetkan dapat dimanfaatkan pada 2019. Namun hal itu tidak terwujud. Pasalnya pihak rekanan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang ditetapkan, meskipun pengerjaan proyek dikawal oleh TP4D Kejati Riau.


Bahkan, pada Jumat (4/1/2019) lalu, intake SPAM Durolis yang dikerjakan PT Monhas Andesrabat yang berada sekitaran pinggiran Sungai Rokan, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan diketahui roboh. Bagian yang ambruk yakni, pada bagian atap intake senilai Rp675,3 juta.

Dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan mengatakan, upaya pengawalan yang dilakukan TP4D Kejati Riau, tidak dimulai dari perencanaan proyek, melainkan dari pelaksanaan pekerjaan. "Kami mengawalnya dari pelaksanaan," ungkap Muspidauan kepada Riaumandiri.co, Senin (21/1/2019).

Sehingga tidak diketahui, apakah penyebab robohnya proyek itu dikarenakan adanya kesalahan pada saat perencanaan.

Dari informasi yang didapat, untuk DED Intake SPAM Regional II (Durolis) dimenangkan oleh CV Karya Anugrah Konsultan dengan nilai penawaran Rp329.505.000 dari pagu anggaran Rp350 juta. Sementara sumber dana bersumber dari APBD Provinsi Riau.

Kembali ke TP4D, Muspidauan mengatakan pengawalan yang dilakukan adalah terkait kebijakan secara yuridis dalam pelaksanaan proyek. Sementara untuk pengawasan secara teknis, dilakukan oleh konsultan pengawas.

"Itu adalah tugas dari pada konsultan pengawas. Peran mereka mengawas pelaksanaan. Mereka kan dibayar," kata mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru itu.

"Kita hanya memberikan pendapat-pendapat hukum di sana. Saran-saran apa yang mereka butuhkan. Itu yang kita kawal. Kita hanya mengawal kebijakan-kebijakan apa yang mereka butuhkan dalam pelaksanaan itu. Misalnya ada pembebasan lahan, atau pelaksanaannya melewati tahun anggaran. Tapi bukan secara fisiknya, kita gak ikut mengawal," sambung dia.

Akibat robohnya struktur atap rumah pompa tersebut, tim dari pusat yang terdiri dari Inspektorat Jenderal, Puslitbang Air, Bina Konstruksi, serta Pusat Air Tanah dan Air Baku Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan kajian teknis. Dalam tim itu, ada juga individual konsultan dari Institut Teknologi Bandung dan Dinas PUPR Riau.

Dari kajian itu didapatkan keterangan, pada awal pelaksanaan penggalian rumah pompa dan saluran inlet, terdapat kendala tanah yang sudah digali dan berulang kali mengalami longsor. Hal tersebut mengakibatkan galian menjadi lebar dan tanah hasil galian yang ada menimbun kembali lubang galian rumah pompa yang sudah terisi air, bak air hujan maupun rembesan dari arah sungai.

Hal itu mengakibatkan tanah timbunan hasil galian menjadi sangat lembek. Karena karakteristik tanah berupa pasir bulan (celay sandy/lempung berpasir) yang sangat tidak stabil jika kondisi jenuh atau basah.

Atas hal itu, pihak rekanan diberi waktu tambahan selama 90 hari untuk menyelesaikan pekerjaannya. Khusus intake, perbaikan dilakukan sesuai dengan revisi desain yang akan ditetapkan oleh tim teknis.

Terkait adanya rencana revisi desain intake tersebut, Muspidauan mengaku TP4D belum mengetahuinya. Kembali menurutnya, hal itu masih masih dalam ranah teknis. "Itu kan sifatnya teknis. Mereka la yang lebih paham menyampaikan itu," pungkas Muspidauan.

Untuk diketahui, dalam pelaksanaan pembangunan SPAM Durolis, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil telah menyiapkan sedikitnya Rp34 miliar dana untuk pelaksanaan pembangunan tahap I dari 4 tahap yang direncanakan untuk pemasangan Jaringan Distribusi Pembagi (JDP) sambungan ke rumah-rumah masyarakat.

Sementara itu, Provinsi Riau melalui Dinas PUPR di 2017, menganggarkan pembangunan jaringan distribusi utama Tanah Putih Tanjung Melawan senilai Rp50.095.430.000. Kegiatan itu dimenangkan oleh PT Risa Lisca asal Jakarta Pusat dengan nilai kontrak Rp48.370.810.000 dan Konsultan Pengawas PT Riau Multi Cipta Dimensi Rp677.495.000.

Lalu di 2018, Dinas PUPR Riau kembali menganggarkan pembangunan jaringan distribusi utama dari Boostar Kabupaten Rohil ke Kota Dumai senilai Rp20.000.000.000. Dimana dimenangkan PT Sangkuriang Karya Semesta beralamat di Bandung dengan nilai kontrak Rp17.537.700.796, dan Konsultan Pengawas CV Adhitama Karya Rp239.118.000. 

Selanjutnya, pembangunan jaringan distribusi utama dari Booster Kabupaten Rohil ke Kabupaten Bengkalis yang dimenangkan PT Shapa Abadi beralamat di Pekanbaru dengan nilai kontrak Rp12.579.863.000 dan Konsultan Pengawas PT Wandra Cipta Engineering Consultant Rp150.290.000.


Reporter: Dodi Ferdian