Binary Option, "Judi Online" Berkedok Trading Online

Binary Option,

RIAUMANDIRI.CO - Binary option menjadi salah satu topik yang ramai diperbincangkan masyarakat dalam beberapa waktur terakhir. Hal ini disebabkan oleh bermunculannya pengguna binary option yang mengaku telah merugi hingga ratusan juta rupiah. Binary option sebenarnya sudah lama muncul dan beroperasi di Indonesia. Meskipun demikian, sistem tersebut beroperasi secara tidak berizin atau ilegal di Tanah Air. Keberadaan binary option terus diberantas oleh pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Bappebti secara aktif memblokir platform-platform binary option yang beroperasi di Indonesia. Namun demikian, platform binary option masih saja bermunculan, dan belakangan disebut-sebut telah merugikan banyak penggunanya.

Cara kerja seperti "judi"

Binary option memiliki cara kerja yang relatif mudah. Meskipun disebut sebagai platform trading online, pengguna justru tidak melakukan jual atau beli, melainkan hanya menebak atau memprediksi pergerakan harga suatu jenis aset, dalam jangka waktu tertentu. Jika sudah menentukan aset yang diperdagangkan, selanjutnya trader harus mempertaruhkan sebagian modal yang ia miliki untuk mendapatkan keuntungan. Dengan sistem seperti ini, tidak sedikit orang yang menilai binary option lebih mirip dengan judi online ketimbang trading. Umumnya, trader akan mendapatkan keuntungan sebesar 60-90 persen jika tebakan mereka benar. Namun, jika tebakan mereka salah, semua modal yang dipertaruhkan dalam satu transaksi tersebut akan hilang. Untuk menarik pengguna, sejumlah platform binary option memberikan akun percobaan atau akun demo, dengan sejumlah "saldo" uji coba. Akun ini dapat digunakan pengguna untuk uji coba menebak pergerakan "aset". Setelah merasa puas dan yakin menggunakan akun demo, pengguna bisa menyetorkan dananya ke platform binary option, dan mulai melakukan trading secara real.

Binary option dipastikan ilegal

Bappebti telah memastikan bahwa tidak ada satu pun platform binary option yang mendapatkan izin beroperasi di Indonesia. Dengan demikian, semua transaksi sistem binary option dilarang.

"Bappebti tidak pernah menerbitkan izin untuk binary option karena merupakan kegiatan yang dilarang oleh UU PBK (Perdagangan Berjangka Komoditi) Pasal 1 angka 8 UU No 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 32 Tahun 1997,” ujar Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.


Indrasari mengatakan, sepanjang tahun lalu pihaknya telah melalukan pemblokiran terhadap 1.191 domain entitas investasi ilegal di bidang PBK, di mana 92 di antaranya merupakan domain binary option. Berbagai jenis platform binary option sebenarnya telah berkali-kali diblokir oleh Bappebti, seperti yang paling dikenal masyarakat, Binomo. Puluhan kali Bappebti memblokir platform tersebut dari Tanah Air, tetapi puluhan kali pula Binomo kembali muncul. Bappebti sempat mengakui bahwa platform binary option dapat dengan mudah membuat domain baru dan mengganti namanya serta menggunakan jasa perusahaan web hosting luar negeri agar dapat kembali beroperasi di Indonesia.

Keberadaan afiliator yang sebenarnya dilarang

Binary option belakangan juga menjadi sorotan akibat keberadaan dari afiliator, atau mereka yang membantu platform binary option menawarkan dan menggaet pengguna. Biasanya mereka memperlihatkan keuntungan yang mereka dapat agar dapat menarik minat masyarakat. Afiliator menjadi ramai dibicarakan setelah salah satu content creator bernama Maru Nazara, meminta selebgram Indra Kenz dan YouTuber Doni Salmanan bertanggung jawab atas kerugian yang ia derita. Dalam YouTube pribadinya bernama Panggung Inspirasi Official, Maru mengatakan, Indra Kenz dan Doni Salmanan merupakan afiliator yang bermain di Binary Option, dan menipu banyak member dengan total kerugian miliaran rupiah.

"Indra Kenz dan Doni Salmanan adalah afiliator binary option, kalian harus diproses hukum kalian telah menjerumuskan banyak orang dan kalian afiliator dan bukan trader, kalian menipu dan memanipulasi, setiap orang yang loss kalian mendapat bagian 70 persen. Saya rugi Rp 540 juta, bahkan ada yang puluhan juta, miliaran, ada yang jual harta dan rumah, ada juga yang bercerai,” kata Maru Nazara.

Sementara itu, aktor Ichal Muhammad mengatakan, aplikasi tersebut pada dasarnya membuat rugi yang ikut serta. Dia mengaku dirinya pernah menjadi afiliator salah satu aplikasi trading tersebut. Icha pun menyebut, sebagai afiliator dirinya juga menjadi mentor peserta sekaligus membuka kelas belajar trading.

"Kalau belajar sama saya, reguler ngasih Rp 500.000. Kalau VIP, ya, paling berapalah. Aplikasi ini menginginkan orang untuk rugi, iya pastinya. Tapi, dibikin rugi atau enggak, saya enggak bisa jawab,” kata Ichal dalam podcast-nya bersama Gita Sinaga.

Terkait dengan hal tersebut, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing menegaskan bahwa praktik influencer yang bertindak sebagai individu yang mencari klien untuk broker atau introducing broker, kegiatan perdagangan berjangka tanpa izin, dilarang keberadaannya sesuai dengan ketentuan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

"Jika influencer bertindak menjadi Introducing Broker (IB) Pialang Berjangka Luar Negeri sebagai perwakilan di Indonesia, kegiatan tersebut merupakan kegiatan usaha sebagai Pialang Berjangka tanpa izin Bappebti yang tentu dilarang sesuai ketentuan dari Bappebti," tutur dia.

"Seluruh kegiatan Pialang Berjangka Komoditi harus memiliki izin dari Bappebti," tambahnya.

Cara terhindar praktik merugikan seperti binary option

Setelah mengetahui fakta-fakta merugikan dari binary option, ada baiknya masyarakat menghindari praktik semacam ini. Perencana Keuangan Eko Endarto mengatakan, dalam melakukan investasi bukan hanya mengerti mengenai produk, melainkan juga paham dan mengetahui bagaimana cara kerja produk tersebut. Di samping itu, investor juga harus memahami risiko dari investasi agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.

“Yang sering terjadi orang masuk ke suatu produk tapi tidak mengerti dan tidak tahu cara kerjanya. Sehingga tidak memahami transaksi dan trading yang dilakukan,” kata Eko.

Eko mengatakan, saat ini banyak masyarakat yang hanya tergiur dengan hasil yang tinggi, tetapi tidak dibekali dengan pengetahuan yang memumpuni. Padahal, jika dilihat dari cara kerja dan legalitasnya, binary option termasuk investasi yang memiliki risiko sangat tinggi.

“Kekurangan kita ini, soal literasi keuangan. Orang hanya tergiur dengan hasil tinggi, tapi tidak memikirkan risiko. Ditambah (Binary Option) tidak diakui oleh regulator pula dan sistemnya banyak dipermainkan. Berarti ini sangat berisiko,” tegas dia.

Dia menambahkan, investasi yang benar adalah return yang diperoleh tidak jauh dari investasi melalui deposito atau obligasi. Selain itu, untuk melakukan investasi, investor juga harus memahami cara kerja produknya, dan terakhir adanya legalitas dari regulator.

Hal senada disampaikan oleh Direktur PT TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi. Dia mengungkapkan, binary option sudah ada sejak lama, dan ini merupakan instrumen investasi illegal karena tidak mendapat izin dari Bappebti.

“Binary option kan dari dulu memang illegal, nah mengapa mereka bisa tertipu? Karena banyak yang ingin kaya mendadak. Tidak menguasai data fundamental dan teknikal, padahal Bappebti dan OJK sudah memberi sinyal sejak lama (bahwa binary option ilegal),” kata Ibrahim.

Bagi masyarakat yang ingin berinvestasi melalui platform trading, ada baiknya untuk melakukan pengecekan legalitas atas platform trading komoditi berjangka melalui situs web bappebti.go.id. Sebagai informasi, pada tahun 2021 Bappebti telah melalukan pemblokiran terhadap 1.191 domain entitas investasi ilegal di bidang komoditi berjangka, sedangkan khusus binary option sebanyak 92 domain.