Pihak Ketiga Dinilai tak Becus Kelola Sampah di Pekanbaru

Pihak Ketiga Dinilai tak Becus Kelola Sampah di Pekanbaru

RIAUMANDIRI.CO - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menolak pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru kembali diberikan kepada pihak swasta.

Sebab, Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru menilai pihak ketiga itu tak becus dalam menjalankan kewajibannya. Sejak dikelolanya, sampah tetap menjadi permasalahan.

Di tahun 2021 ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menggandeng PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya sebagai rekannanya dalam pengelolaan. Meskipun sudah sejak lama, kedua rekanan itupun tak menampakkan kinerja yang serius.


Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar mengutarakan hal itu, dinilai konsep swastanisasi yang dalam kurung waktu 5 tahun ke belakang digunakan oleh Pemko Pekanbaru nyatanya juga tidak menjadi solusi permasalahan sampah di Pekanbaru.

"Kita lihat masalah sampah ini juga tidak tuntas-tuntas di masyarakat, masih terjadi tumpukan sampah dimana-mana," kata Robin, Kamis (2/12).

Swastanisasi itu merupakan sebuah kegagalan, oleh sebab itu Pemko Pekanbaru diminta untuk membatalkan proyek pengangkutan sampah itu.

"Kita mendorong pemerintah untuk itu (pengangkutan sampah) tidak dipihak ketigakan," tegasnya.

Diketahui, lelang untuk pengangkutan sampah di tahun 2022 ini juga sudah tayang di website lpse.pekanbaru.go.id.

Nilai pagu anggaran lelang jasa angkutan persampahan ini disiapkan sebesar Rp54,6 miliar, zona satu sebesar Rp27,7 miliar. Sedangkan pagi anggaran zona dua sebesar Rp28,7 miliar.

"Contoh yang baik harus dilanjutkan, yang gagal jangan dilanjutkan. Kalau yang gagal dilanjutkan akan seperti ini disetiap tahunnya," cetusnya.

Kota Pekanbaru memiliki jumlah 83 kelurahan, jika dengan penerapan swakelola pengangkutan sampah akan diserahkan kesetiap kelurahan sehingga Pemko Pekanbaru hanya tinggal melakukan pengawasan dan pengendalian.

"Tanggungjawab kelurah masing-masing, yang keluaran bersih kasih penghargaan dan kelurahan yang lingkungannya kotor di diberikan sanksi atau teguran," tutupnya.