Prapid Dikabulkan Tapi Indra Agus Masih Ditahan, Begini Penjelasannya

Prapid Dikabulkan Tapi Indra Agus Masih Ditahan, Begini Penjelasannya

RIAUMANDIRI.CO – Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menjadwalkan sidang perdana dugaan korupsi dengan terdakwa Indra Agus Lukman pada Selasa (9/11) mendatang. Adapun agendanya adalah pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum.

Sejatinya, sidang perdana terhadap Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau nonaktif itu digelar pada Kamis (28/10) kemarin. Namun karena satu dan lain hal, sidang tersebut urung digelar.

Indra Agus sebelumnya menyandang status tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan korupsi kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi ke Provinsi Bangka Belitung di Dinas ESDM Kabupaten Kuansing bersumber dari APBD 2013-2014 sebesar Rp765.512.700. Saat itu, dia menjabat Kadis ESDM Kuansing.


Berdasarkan penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan itu merugikan negara Rp500.176.250.

Tidak terima dengan status yang disematkan penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing itu, Indra Agus kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke PN Teluk Kuantan. Sidang prapid itu diperiksa oleh Hakim Tunggal Yosep Butar-butar.

Sidang perdana prapid itu dimulai pada Senin (25/10) kemarin. Pemeriksaan prapid itu paling lama 7 hari. Namun bagi Hakim Tunggal Yosep Butar Butar, dirinya hanya butuh waktu 4 hari untuk memutuskan perkara tersebut.

Pada Kamis pagi pekan kemarin, Hakim mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan Indra Agus. Hakim menyatakan surat penetapan tersangka Indra Agus Lukman tidak sah dan cacat hukum dengan segala tindakan hukum yang ditimbulkannya.

Hakim juga memerintahkan Kejari Kuansing segera membebaskan Indra Agus dari tahanan, pasca putusan praperadilan dibacakan.

Kepala Kejari Kuansing, Hadiman mengatakan, meski Indra Agus menang dalam sidang prapid itu, namun pihaknya belum menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Hal itu dikarenakan, sidang perkara pokok tindak pidana korupsi yang menjadikan Indra Agus Lukman sebagai pesakitan baru akan digelar pekan depan.

"Untuk kasus Bimtek, belum kami terbitkan sprindik baru, karena masih sidang tipikor hari Selasa (9/11) mendatang," ujar Hadiman, Senin (1/11/2021).

Dikatakan Hadiman, sesuai jadwal sidang perdana, pihaknya akan membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Indra Agus Lukman.

Disinggung soal penahanan Indra Agus Lukman, apakah ia akan dibebaskan atau tidak setelah menang prapid, menurut Hadiman itu sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Apakah nanti dibebaskan kita lihat saja nanti," tegas Hadiman.

Penyidikan perkara dugaan korupsi Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing pada 2013 merupakan pengembangan dari tersangka Edisman selaku bendahara dan Ariadi selaku PPTK. Keduanya sudah diadili dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan hukuman 1 tahun penjara

Dalam putusan hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, dinyatakan ada perbuatan Indra Agus bersama-sama dengan terpidana Edisman dan Ariadi, melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan dana kegiatan Bimtek dan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif.

Indra Agus dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 jo Pasal 10 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Tags Korupsi