Kalut Masalah Rumah Tangga, Jony Boyok Hina Ustaz Somad di Media Sosial
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Front Pembela Islam (FPI) menyerahkan Jony Boyok, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Rabu (5/9/2018) petang. Warga Pekanbaru itu diduga melakukan penghinaan terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS) melalui media sosial 'Facebook' itu karena kalut akibat masalah rumah tangga.
Jony sebelumnya dijemput oleh puluhan anggota FPI dan warga di rumahnya di Jalan Dolok I Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Rabu sore sekitar pukul 15.45 WIB. Jony diamankan secara baik-baik dan langsung dibawa ke kantor FPI.
"Yang bersangkutan (Jony Boyok,red) dijemput di rumahnya, dan langsung kami bawa ke markas FPI. Tabayun semuanya. Dia mengakui kesalahannya dan siap diantar ke Polda Riau dengan konsekuensi yang dia lakukan," ujar Wakil Kepala Hisbah FPI Pekanbaru, Said Heriyandi, saat ditemui di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Gajah Mada Pekanbaru, Rabu malam.
JB, biasa Jony Boyok disapa, memposting foto UAS yang telah diedit bagian matanya dengan warna merah. Pemilik akun tersebut juga membuat tulisan, yang menyebut bahwa UAS telah berhasil menghancurkan kerukunan beragama.
Tak hanya itu, juga memposting tulisan yang menghina UAS. Foto dan tulisan itu diposting oleh akun Jony Boyok, pada 2 September lalu. Lantas, postingan tersebut viral. Bahkan di bagian komentar, juga banyak yang memarahi si pemosting tersebut.
Postingan ini sampai juga di tangan FPI. Hal ini langsung memancing kemarahan FPI, dan umat Islam lainnya. Menghindari kemarahan yang berlanjut, FPI Pekanbaru mengambil sikap. Pemilik akun dilacak. Dicari keberadaan dan alamat rumahnya.
Namun dari penelusuran Riaumandiri.co pada Rabu malam, unggahan itu telah dihapus oleh pelaku.
Said menjelaskan, ketika dimintai keterangan di Markas FPI, JB mengakui bahwa dirinya yang mengunggah postingan kontroversial tersebut. Bahkan, dia mengaku bersalah atas unggahannya itu.
"Dia mengakui semua kesalahannya. Ngaku khilaf. Diakui semua kesalahannya," kata Said seraya mengatakan sebelum diamankan, FPI dan warga sudah berupaya mengingatkan JB agar menghapus unggahan tersebut melalui aplikasi pesan Facebook dan komentar. Namun, peringatan itu justru dibalas ketus oleh JB.
"Sudah sering kita ingatkan, tapi dia bilang 'mau apa kalian'," sebut Said.
Untuk itu, ia mengatakan sebagai umat muslim yang gerah karena ada ulama dihina, pelaku langsung diamankan dan diserahkan ke Polda Riau. "Kita berharap agar diproses hukum," tegas Said.
Dalam klarifikasi yang disampaikan oleh JB, diketahui bahwa pemahamannya akan ilmu agama Islam kurang. Dia menyalahartikan perihal haramnya minuman keras yang ada dalam kitab suci Alquran. "Karena masalah khomar," papatr dia.
Larangan inilah yang dia dengar dari ceramah UAS, dan dia tidak memahaminya. Jony menganggap apa yang dimaksud dengan khomar itu nama minuman saja. Bukan produk minuman keras yang diharamkan. Sementara dalam kenyataannya, larangan khomar atau haramnya khomar merujuk pada minuman keras bukan sekedar nama, melainkan minuman yang memabukkan.
"Dari pembicaraannya tidak fokus, dia labil. Mungkin ada masalah jiwa pendangkalan ilmu agama juga," terang Laskar Capung, seorang warga yang turut mengamankan Jony.
Dari Capung juga diketahui jika Jony memiliki masalah keluarga. Dia seorang orangtua tunggal dan memiliki sejumlah persoalan. Ini diakui Jony dalam diskusi dengan FPI sebelum dia dibawa ke Mapolda Riau.
Terpisah, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, membenarkan perihal penyerahan JB ke Polda Riau. "Diantar oleh FPI ke kepolisian, dan diterima oleh petugas," ujar Sunarto.
Dikatakan Sunarto, dari interogasi yang dilakukan, JB mengaku telah mengunggah tulisan yang menghina Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (SSK) II itu. Hal itu diakui JB, karena dia ada masalah rumah tangga. Meski begitu, Sunarto mengatakan, JB dengan inisiatif sendiri datang ke kantor FPI, bukan dijemput.
"Bukan ditangkap. Yang bersangkutan (JB) datang ke FPI, kemudian diantar ke Krimsus (Ditreskrimsus Polda Riau). Yang bersangkutan kooperatif dan mengakui memposting, alasan pikiran yang kalut karena masalah rumah tangga," terang mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara itu.
Dia menyebut, pihaknya baru bisa mengamankan. Dengan pasal apa dijerat, dan proses hukum lanjutan, pihak kepolisian belum bisa melakukannya. "Harus ada pelapornya (baru diproses hukum)," pungkas Sunarto.
Reporter: Dodi Ferdian