Adu Mulut hingga Menonjok Orang, Pria di Pekanbaru Diamankan Polisi

Adu Mulut hingga Menonjok Orang, Pria di Pekanbaru Diamankan Polisi

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU- Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya, Pekanbaru mengamankan satu orang pria yang diduga telah melakukan tindakan pidana penganiayaan pada Selasa (06/10/2020) di Jalan Pahlawan Kelurahan Labuh Baru Timur, Payung Sekaki, Pekanbaru. 

Saat diinterogasi, pelaku inisial JZ alias Jep itu mengakui bahwa memang benar telah melakukan penganiayaan terhadap korbannya pada 22 September 2020 di sebuah cucian mobil di Jalan Kapau Sari Kelurahan Pematang Kapau, Tenayan Raya. 

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Hanafi menyebut penganiayaan itu terjadi lantaran pelaku merasa sakit hati terhadap kelakuan korban. 


"Berdasar keterangan pelaku, kalau dia itu kurang senang dan sakit terhadap kelakuan korban. Mulut korban dipukul pelaku, dan berdarah," kata Hanafi, Rabu (07/10/2020).

Diceritakan Hannafi, ketika itu korban melintas di depan lokasi kejadian. Korban dipanggil seorang kerabatnya yang berada di lokasi itu. Korban pun menghampiri dan sempat berbincang-bincang.

"Korban lewat di sana, dan dipanggil oleh dua orang rekannya. Mereka sempat mengobrol. Tak lama setelah itu, pelaku juga tiba di lokasi. Kemudian korban dan satu rekannya masuk ke dalam rumah dan pelaku pun ikut ke dalam. Tinggallah satu orang rekannya di luar," jelas Hanafi lagi. 

Tak lama, pelaku keluar dari rumah dan langsung memarahi rekan korban yang berada di luar rumah tanpa sebab. Kemudian, korban pun menegur pelaku dan sempat adu mulut.

"Tiba-tiba pelaku langsung mendorong kepala korban. Korban menahan diri agar tidak jatuh dengan menarik jaket milik pelaku. Korban duduk, dan pelaku pun melayangkan pukulan ke mulut korban hingga jatuh. Dan pelaku pergi," tukasnya.

Pelaku melarikan diri usai melakukan pemukulan. Sejak menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Pada Selasa (06/10/2020), keberadaan pelaku diketahui sedang berada di Jalan Pahlawan, Payung Sekaki. 

Atas perintah Kapolsek Tenayan Raya Kompol Hannfi, Perwira Unit Buser Rekrim Polsek Tenayan Raya Ipda Budhi Hartono beserta tim Buser Polsek Tenayan Raya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Selain itu, pelaku juga terbukti mengkonsumsi narkoba jenis aphetamine.

Pelaku digiring ke Mapolsek Tenayan Raya untuk dimintai keterangan lebih jauh. Atas tindakannya itu, pelaku dijerat pasal 351 KUHP. 


Reporter: M Ihsan Yurin