Potensi Korupsi pada Banyak Proyek Pemko Pekanbaru, FITRA Riau: Kami Sedang Menelaahnya

Potensi Korupsi pada Banyak Proyek Pemko Pekanbaru, FITRA Riau: Kami Sedang Menelaahnya

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau mengaku telah memegang Laporan Hasil Pemeriksaan APBD Pekanbaru tahun 2020. Dalam laporan yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan RI itu, ditemukan sejumlah proyek bermasalah yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Salah satunya yang menjadi perhatian adalah proyek pembangunan Kantor Dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Proyek yang dimaksud, yakni pembangunan fisik komplek kantor di Tenayan Raya. Dimana, anggaran proyek tersebut dialokasikan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pekanbaru tahun 2020.


Dalam proyek yang diduga bermasalah itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru pada Tahun Anggaran (TA) 2020 menganggarkan belanja modal sebesar Rp186.630.765.611. Dari jumlah anggaran itu, terealisasi sebesar Rp148.078.964 418,62 atau 78,34 persen dari anggaran. Realisasi tersebut di antaranya digunakan untuk pekerjaan pembangunan gedung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pada kegiatan belanja modal gedung dan bangunan, diketahui terdapat kekurangan volume pada tiga kegiatan belanja modal gedung dan bangunan.

Di antaranya, kekurangan volume atas pekerjaan pembangunan Islamic Center Perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru Tenayan Raya. Pekerjaan pembangunan Islamic Center 2020 ini merupakan pekerjaan lanjutan. Sebelumnya pada 2019 yang mayoritas merupakan pekerjaan struktural.

Total nilai kekurangan volume pembangunan Islamic Center sebesar Rp227.179.163,07. Padahal pembayaran atas pembangunan Islamic Center ini telah dilakukan seluruhnya atau sudah 100 persen dibayarkan senilai Rp29.416.678.000.

Pekerjaan pembangunan Islamic Center (lanjutan) Tahun 2020 dinyatakan selesai dan dituangkan di dalam berita acara PHO Nomor PHO/DPUPR-CKBASTP/X/2020/024 tanggal 07 Desember 2020.

Selanjutnya ada temuan kekurangan volume pekerjaan pembangunan tiga unit gedung kantor OPD Pemerintah Kota Pekanbaru multiyears tahap 2.

Nilai kekurangan volume itu ditemukan BPK sebesar Rp542.190.517,13. Pekerjaan pembangunan tiga unit gedung kantor SKPD merupakan pekerjaan multiyears tahap 2, dimana sebelumnya pekerjaan multiyears tahap 1 dilaksanakan pada 2015 sampai dengan 2016.

Berdasarkan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), pekerjaan telah dibayar sebesar Rp74.958.235.750 atau 95,00 persen dari nilai kontrak dan sisa nilai kontrak yang belum dibayar sebesar Rp3.945.170 250.

Pekerjaan pembangunan tiga unit gedung kantor SKPD multiyears tahap 2 dinyatakan selesai dan dituangkan di dalam berita acara PHO Nomor PHO/DPUPR-CK/BASTP/X/2020/008.

Berikutnya, dalam LHP BPK RI atas APBD Pekanbaru 2020, juga menemukan kekurangan volume pembangunan dua unit gedung kantor OPD Pemko Pekanbaru. Pembangunan ini merupakan proyek multiyears tahap 2. Jumlah besaran kekurangan volume pembangunan dua unit gedung OPD itu sebesar Rp471.417.997,57.

Pekerjaan ini sudah dinyatakan selesai dan dituangkan dalam berita acara PHO nomor  PHO/ DPUPR-CK/BASTP/VII/2020/005. Pembayaran atas pekerjaan ini telah dilakukan seratus persen.

FITRA Riau sangat menyayangkan adanya sejumlah temuan tersebut. Apalagi hal itu terjadi saat pandemi Covid-19 seperti saat ini.

"Benar, kami sudah lihat (LHP BPK RI)," ujar Peneliti FITRA Riau, Tarmidzi, Selasa (1/9).

Pihaknya kata Tarmidzi, akan mempelajari LHP dari BPK tersebut. Salah satunya dengan melakukan telaahan yang mendalam. 

"Kami sedang menelaahnya lebih lanjut," pungkas Tarmidzi.(Dod)