Satpol PP akan Ambil Paksa Mobil Dinas yang Masih Dikuasai Mantan Pejabat

Satpol PP akan Ambil Paksa Mobil Dinas yang Masih Dikuasai Mantan Pejabat

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Setelah mendapat masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menertibkan aset milik daerah, Gubernur Riau Syamsuar, mengimbau kepada seluruh pejabat maupun mantan pejabat yang tidak lagi menjabat, agar mengembalikan mobil dinas (Mobdin). Jika tidak dikembalikan, maka pihaknya akan mengerahkan Satpo PP untuk menarik paksa.

“Harapan saya kepada mantan pejabat agar mengembalikan mobil dinas itu. Karena nanti, kami tentunya akan menggunakan Satpol PP untuk menjemput mobil itu," ujar Syamsuar, Ahad (14/3/2021) di Pekanbaru.

Dijelaskan Syamsuar, sesuai apa yang telah disampaikan, di mana KPK memberikan perhatian persoalan aset milik Pemerintah Provinsi Riau, salah satunya terkait mobil dinas. Selain itu juga aset lainnya, seperti tanah dan bangunan.


Ditegaskan Gubri, Pemprov Riau segera akan menertibkan aset-aset yang masih dikuasi oleh orang, mantan pejabat, ataupun pejabat yang tidak menjabat lagi.

“Yang sebetulnya yang banyak yang diarahkan KPK itu, bukan mobil dinas karena sudah kita tertibkan. Sebenarnya itu tanah yang belum disertifikasi, itu yang diminta ke kita. Minimal 100 setiap tahun bersertifikat, nah itu yang diminta KPK sehingga nanti pembiayaaanya disiapkan, dan BPN pun siap,” kata Gubri.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Didik Agung Wijanarko mengatakan, banyak pejabat yang sudah pensiun, namun masih menguasai fasilitas milik pemerintah. Menerut Didik, tak hanya di lingkungan Pemprov Riau, tetapi kabupaten kota lainnya.

Karena itu, kepada Gubernur, bupati dan wali kota di Provinsi Riau untuk segera menertibkan aset pemerintah daerah yang masih dikuasai oleh pejabat yang sudah pensiun. ASN yang sudah pensiun atau yang sudah tidak lagi menjabat lagi, tidak memiliki hak mendapatkan fasilitas aset milik negara atau mobil dinas, termasuk sertifikasi tanah dan bangunan.