Kejari Sosialisasi Gerakan Anti Narkoba

Kejari Sosialisasi Gerakan Anti Narkoba

TELUK KUANTAN (HR)-Kejaksaan negeri Teluk Kuantan akan MoU dengan Dinas Pendidikan untuk menjalankan sosialisasi gerakan anti narkoba yang dilaksanakan serentak jajaran Kejaksaan se- Riau.

Dalam amanat Kepala Kejati Riau dalam upacara bendera serentak di SMAN 1 Teluk Kuantan disampaikan Kasi Pidum Kejari Agus Kurniawan, mengajak pelajar memerangi segala jenis narkoba.

Menurutnya, Narkoba merupakan barang haram dan ilegal dimata hukum. Dengan mengkonsumsi narkoba terus menerus dapat menyebabkan para pengguna kecanduan dan berakibat tidak baik bagi kesehatan, bahkan dapat berujung pada kematian.

Sesuai ketentuan hukum yang mengatur ancaman hukuman bagi pengedar dan pengguna telah diatur dalam UU dengan ancaman dan denda yang berat. Namun masih banyak orang yang tidak mempedulikan hal tersebut.

Selain itu, untuk menghindari peredaran dan penyalagunaan narkoba lingkungan sekolah maupun pergaulan sehari-hari, kesadaran tentang bahaya narkoba perlu ditanamkan pada setiap anak didik.

 Seperti tugas pembuatan tulisan dengan tema bahaya narkoba, pembuatan makalah tentang narkoba atau media sosialisasi lainnya seperti poster dan majalah dinding yang bertemakan bahaya penyalagunaan narkoba. (rob)