Mantan Dirut PT PER Ditahan di Mapolresta Pekanbaru

Mantan Dirut PT PER  Ditahan di Mapolresta Pekanbaru

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) Irhas Pradinata Yusuf menjadi penghuni baru di sel tahanan Mapolresta Pekanbaru, Kamis (23/7/2020). Ia dibui terkait tindak pidana korupsi yang terjadi di perusahaan pelat merah itu.

Penahanan terhadap Irhas yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru dilakukan dalam tahap penyidikan perkara.

Dari pantauan Haluanriau.co (Haluan Media Group), Irhas tampak mendatangi Kantor Kejari Pekanbaru di Jalan Jenderal Sudirman sekitar pukul 09.30 WIB. Sesampainya di sana, Irhas yang didampingi penasihat hukumnya langsung menuju ruang pemeriksaan di Seksi Pidana Khusus (Pidsus).


Irhas kemudian diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Di sela-sela itu, penyidik menerbitkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan.

Sebelumnya, tim medis dari Klinik Kejari Pekanbaru melakukan pemeriksaan terhadap Irhas, untuk memastikan kesehatannya. Salah satunya, untuk mendeteksi gejala reaktif terhadap virus corona.

Setelah dipastikan nonreaktif berdasarkan hasil rapid diagnostic test, Irhas kemudian digiring menuju mobil tahanan yang telah terparkir di halaman Kantor Kejari Pekanbaru.

Tidak ada satu kata pun yang keluar dari mulut tersangka berusia 67 tahun itu saat awak media mencoba meminta tanggapannya terkait penahanan tersebut. Irhas yang saat itu bermasker dan mengenakan rompi tahanan berwarna oren, memilih bungkam dan berlalu memasuki mobil tahanan.

Pada pukul 14.45 WIB, mobil tersebut berangkat menuju Mapolresta Pekanbaru, Jalan Ahmad Yani.

Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Andi Suharlis melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni mengatakan, penahanan tersebut dilakukan dalam tahap penyidikan. Itu, kata dia, untuk mempermudah proses penyidikan yang masih berjalan.

“Dikhawatirkan dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana, maka terhadap tersangka IPY ini dilakukan penahanan di Polresta Pekanbaru,” ujar Yuriza yang didampingi Kasi Intelijen, Budiman.

Yuriza menyebut, penahanan itu dilakukan untuk 20 hari ke depan. Irhas diyakini akan berada di sel tahanan Polresta Pekanbaru dalam beberapa hari ke depan. Selanjutnya dia akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru.

“Rutan pada prinsipnya menerima. Mereka butuh beberapa hari untuk melakukan sterilisasi (untuk pencegahan Covid-19). Setelah itu baru bisa masuk tahanan baru,” terang Yuriza.

Dengan telah ditahannya tersangka, penyidik kata Yuriza, akan berupaya merampungkan berkas perkara. Selanjutnya akan dilakukan proses tahap I atau melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti.

“Awal bulan (Agustus 2020) mungkin sudah bisa tahap I,” pungkas mantan Kasi Pidana Umum Kejari Lingga, Kepulauan Riau itu.

Irhas, kata dia, disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ditambahkan Budiman, kasus yang menjerat Dirut PT PER periode 2011-2015 itu merupakan pengembangan dari perkara yang pernah diusut sebelumnya. Di mana saat itu, Korps Adhyaksa telah menetapkan tiga orang pesakitan, yang telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Adapun tiga orang itu adalah Rahmiwati. Mantan Analis Pemasaran PT PER itu divonis 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 1 bulan penjara, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1.289.082.000 subsider 1 tahun kurungan.

Pesakitan berikutnya, adalah Irfan Helmi selaku mantan Pimpinan Desk PMK PT PER, dan Irawan Saryono salah satu Ketua Kelompok UMKM penerima kucuran kredit dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau itu. Keduanya masing-masing dihukum 4 tahun penjara. Mereka juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider satu bulan kurangan.

“Pembacaan vonis disampaikan majelis hakim pada Selasa (21/7) kemarin,” singkat Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru itu.

Diketahui, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, setidaknya ada empat perbuatan menyimpang yang dilakukan para tersangka terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mereka.

Pertama adalah penyimpangan angsuran pokok dan bunga kredit, kedua penyimpangan pencatatan laporan angsuran normatif kredit, ketiga pemberian fasilitas kredit, dan yang terakhir pelanggaran dalam penggunaan fasilitas kredit.

Adapun modus mereka, yakni memberikan kredit bakulan sebagai modal usaha kepada tiga debitur. Namun dalam pengembalian pinjaman debitur, dana tersebut tidak disetorkan ke perusahaan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.