Sidang Perdagangan Gading Gajah

Hakim Desak Polda Temukan Pemilik Gading Rp1 Miliar

Hakim Desak Polda Temukan Pemilik Gading Rp1 Miliar

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru mendesak agar Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menemukan aktor intelektual dalam perdagangan gading gajah senilai Rp1 miliar.


Hal itu terungkap pada persidangan yang digelar di Ruang Cakra PN Pekanbaru, Selasa (23/8) petang. Adapun agenda persidangan, yaitu mendengarkan keterangan saksi-saksi untuk terdakwa Syafrimen, Ma'ruf, Yusuf, Wartono dan Nizam.


Dalam kesaksiannya, Hendra Gunawan yang merupakan salah seorang Penyidik dari Dit Reskrimsus Polda Riau menjelaskan kepada majelis yang diketuai Hakim Sorta Ria dan dua Hakim anggota, Raden Kunto Dewo serta Khamozaro Waruwu, belum berhasil meringkus pemilik dan penadah gading.



Hendra beralasan setelah berhasil menangkap lima tersangka di Pekanbaru dengan barang bukti berupa dua gading gajah seberat 46 kilogram itu, penyidik berusaha melacak keberadaan pemilik dan penadah. Namun, upaya itu gagal karena diduga mereka telah melarikan diri.  
"Pemilik dari Aceh. Kita sudah koordinasi dengan Polda Aceh. Sekarang saya tidak tau kelanjutannya," ungkap Hendra.


Adapun peran kelima terdakwa, jelas Hendra, sebagai perantara yang membawa gading tersebut dari Aceh menuju Pekanbaru untuk dijual. Dari Aceh, gading tersebut selanjutnya dibawa ke Pekanbaru untuk diperjual belikan. Para terdakwa inilah sebagai penghubung dan mencari pembeli.
Namun, saksi mulai sering menjawab lupa ketika ditanya pemilik gading dan penadah sesuai pemeriksaan para tersangka. Jawaban lupa juga kembali dilontarkan ketika ditanyakan peran secara rinci masing-masing terdakwa.


Terakhir, anggota majelis hakim Khamozaro Waruwu kembali menanyakan bagaimana kelanjutan koordinasi dengan Polda Aceh terkait pemilik gading tersebut. Saksi menjawab kemungkinan besar kasus tersebut bocor sehingga pemilik telah melarikan diri.


"Bagaimana bisa bocor. Bandar tidak tersentuh. Apakah ini sempat bocor sehingga pemasok melarikan diri atau seperti apa," cecar Hakim Anggota, Waruwu.


"Menurut saya, kasus ini bocor setelah di ekspose ke media. Sehingga pemiliknya sudah mengetahui anggotanya tertangkap," jawab Hendra.
Namun, Hakim Waruwu kembali menimpali, "Teroris saja bisa ditemukan. Apakah jaringan ini lebih dari teroris sehingga tak bisa diungkap," kesal Hakim Waruwu.


Diterangkan majekis hakim dari estimasi harga gading mencapai miliaran rupiah, seharusnya bukan lima terdakwa itu saja yang diseret ke Pengadilan. Hakim Waruwu menambahkan, jika para perantara saja yang berhasil diseret ke Pengadilan akan menimbulkan preseden buruk bagi masyarakat.


"Ke depan jangan segini. Artinya yang disuguhkan orang-orang seperti itu (para terdakwa,red). Sampaikan ke pimpinan. Pemasok tidak jelas, penampung tidak jelas," imbuhnya kesal.


"Saya tidak yakin mereka pemilik gading miliaran rupiah. Ada orang dibelakang mereka. Ruang dan kesempatan penyidik harus terukur. Tutup semua akses," tegasnya.


Selain mendengarkan keterangan saksi Hendra, turut diperdengarkan dua saksi lainnya yakni dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Riau, dan Dinas Kehutanan Provinsi Riau.


Sementara itu, sebelum mendengarkan keterangan saksi, sidang diawali dengan mendengar dakwaan yang dibacakan oleh dua Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Riau.


Dalam dakwaannya, kelima terdakwa dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf D, Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.


Kasus perdagangan dua gading gajah itu sendiri sebelumnya diungkap Ditreskrimsus Polda Riau pada Jumat 20 Mei 2016 lalu di sebuah restoran mewah di Kota Pekanbaru. Kelima terdakwa saat itu tertangkap tangan sedang menunggu pembeli.(dod)-Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru mendesak agar Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menemukan aktor intelektual dalam perdagangan gading gajah senilai Rp1 miliar.


Hal itu terungkap pada persidangan yang digelar di Ruang Cakra PN Pekanbaru, Selasa (23/8) petang. Adapun agenda persidangan, yaitu mendengarkan keterangan saksi-saksi untuk terdakwa Syafrimen, Ma'ruf, Yusuf, Wartono dan Nizam.


Dalam kesaksiannya, Hendra Gunawan yang merupakan salah seorang Penyidik dari Dit Reskrimsus Polda Riau menjelaskan kepada majelis yang diketuai Hakim Sorta Ria dan dua Hakim anggota, Raden Kunto Dewo serta Khamozaro Waruwu, belum berhasil meringkus pemilik dan penadah gading.


Hendra beralasan setelah berhasil menangkap lima tersangka di Pekanbaru dengan barang bukti berupa dua gading gajah seberat 46 kilogram itu, penyidik berusaha melacak keberadaan pemilik dan penadah. Namun, upaya itu gagal karena diduga mereka telah melarikan diri.  
"Pemilik dari Aceh. Kita sudah koordinasi dengan Polda Aceh. Sekarang saya tidak tau kelanjutannya," ungkap Hendra.


Adapun peran kelima terdakwa, jelas Hendra, sebagai perantara yang membawa gading tersebut dari Aceh menuju Pekanbaru untuk dijual. Dari Aceh, gading tersebut selanjutnya dibawa ke Pekanbaru untuk diperjual belikan. Para terdakwa inilah sebagai penghubung dan mencari pembeli.
Namun, saksi mulai sering menjawab lupa ketika ditanya pemilik gading dan penadah sesuai pemeriksaan para tersangka. Jawaban lupa juga kembali dilontarkan ketika ditanyakan peran secara rinci masing-masing terdakwa.


Terakhir, anggota majelis hakim Khamozaro Waruwu kembali menanyakan bagaimana kelanjutan koordinasi dengan Polda Aceh terkait pemilik gading tersebut. Saksi menjawab kemungkinan besar kasus tersebut bocor sehingga pemilik telah melarikan diri.


"Bagaimana bisa bocor. Bandar tidak tersentuh. Apakah ini sempat bocor sehingga pemasok melarikan diri atau seperti apa," cecar Hakim Anggota, Waruwu.


"Menurut saya, kasus ini bocor setelah di ekspose ke media. Sehingga pemiliknya sudah mengetahui anggotanya tertangkap," jawab Hendra.
Namun, Hakim Waruwu kembali menimpali, "Teroris saja bisa ditemukan. Apakah jaringan ini lebih dari teroris sehingga tak bisa diungkap," kesal Hakim Waruwu.


Diterangkan majekis hakim dari estimasi harga gading mencapai miliaran rupiah, seharusnya bukan lima terdakwa itu saja yang diseret ke Pengadilan. Hakim Waruwu menambahkan, jika para perantara saja yang berhasil diseret ke Pengadilan akan menimbulkan preseden buruk bagi masyarakat.


"Ke depan jangan segini. Artinya yang disuguhkan orang-orang seperti itu (para terdakwa,red). Sampaikan ke pimpinan. Pemasok tidak jelas, penampung tidak jelas," imbuhnya kesal.


"Saya tidak yakin mereka pemilik gading miliaran rupiah. Ada orang dibelakang mereka. Ruang dan kesempatan penyidik harus terukur. Tutup semua akses," tegasnya.


Selain mendengarkan keterangan saksi Hendra, turut diperdengarkan dua saksi lainnya yakni dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Riau, dan Dinas Kehutanan Provinsi Riau.


Sementara itu, sebelum mendengarkan keterangan saksi, sidang diawali dengan mendengar dakwaan yang dibacakan oleh dua Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Riau.


Dalam dakwaannya, kelima terdakwa dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf D, Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.


Kasus perdagangan dua gading gajah itu sendiri sebelumnya diungkap Ditreskrimsus Polda Riau pada Jumat 20 Mei 2016 lalu di sebuah restoran mewah di Kota Pekanbaru. Kelima terdakwa saat itu tertangkap tangan sedang menunggu pembeli.(dod)