Pelaku Curas Sadis di Pekanbaru Berhasil Dibekuk Polisi

Pelaku Curas Sadis di Pekanbaru Berhasil Dibekuk Polisi

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - RN, pria 24 tahun yang juga positif narkoba saat dilakukan tes urine, tak berkutik saat diamankan Tim Reskrim Polsek Tenayan Raya bersama barang bukti sepeda motor Vario hitam BM 2225 JL yang digunakannya melakukan kejahatan. RN ditangkap di bengkel motor di Jalan Harapan Raya Pekanbaru pada Senin (8/6/2020).

Bersama FB (DPO), RN melakukan aksi sadisnya pada Rabu (3/6/2020) siang di Jalan Kapau Sari, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Bermula ketika korban bernama Dewi Maya Wulandari yang mengendarai motor dipepet oleh pelaku. Pelaku kemudian berhasil merampas handphone korban merk Oppo dari saku celana. 


Tidak hanya itu, pelaku juga menendang korban hingga terjatuh dari motor dan mengalami luka di bagian kepala dan perut hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Kapolsek Tenayan Raya, Hanafi yang mendapat informasi kejadian melalui unggahan di media sosial langsung menjenguk korban di rumah sakit guna mengecek kebenaran informasi tersebut. 
Berbekal informasi yang diberikan koban mengenai ciri-ciri pelaku, tim Reserse Polsek Tenayan Raya dipimpin Kanit Serse, EJ Manullang dapat menangkap pelaku.

Didampingi Wakapolresta Pekanbaru, Yusuf Rahmanto bersama Upika Kecamatan Tenayan Raya, Kabid Humas Polda Riau, Sunarto dalam konferensi persnya pada Kamis (11/6/2020) menyebutkan pelaku sudah 5 kali melakukan aksi curas (pencurian dengan kekerasan).

“Kepada petugas, pelaku RN, pengangguran 24 tahun yang tinggal di Kelurahan Rejosari Tenayan Raya Pekanbaru ini mengaku menjual hasil kejahatannya untuk mengkonsumsi narkoba dan mengaku telah melakukan kejahatan serupa di 5 TKP yaitu, di Jalan Dua Panam Kelurahan Tabek Gadang, berhasil mengambil gelang emas, di Jalan Arenka Satu Kecamaran Bukit Raya berhasil mengambil gelang emas juga. Lalu kemudian di Jalan dua Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai, Jalan Karya Satu Kecamata  Bukit Raya juga mengambil gelang emas," ungkap Sunarto.

“Pelaku dijerat Pasal 365 dan atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tambahnya.


Reporter: M Ihsan Yurin