Terdakwa Korupsi di Dispora Riau Menangis Divonis 4 Tahun Penjara

Terdakwa Korupsi di Dispora Riau Menangis Divonis 4 Tahun Penjara

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Mislan, terdakwa dugaan korupsi dana pengadaan sarana dan prasarana (Sapras) di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau divonis 4 tahun penjara. Putusan itu, membuat Mislan menangis di persidangan.

Putusan dibacakan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (31/7/2019) petang. Selain Mislan, majelis hakim juga memvonis Abdul Haris dengan hukuman 3 tahun penjara.

Hakim ketua, Saut Martua Pasaribu, dalam putusannya menjerat kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat1 ke (1) KUHP.


Dalam perkara ini, Mislan sebagai Kabid Sarana dan Prasarana di Dispora Riau, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sedangkan Abdul Harris sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

"Menyatakan terdakwa Mislan dan Abdul Haris terbukti melakukan pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Mislan selama 4 tahun dan Abdul Haris selama 3 tahun," ujar Saut.

Mislan juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan penjara. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp226 juta.

"Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara, jika tidak dapat diganti hukuman kurungan selama satu tahun," kata Saut.

Denda yang sama juga dibebankan kepada Abdul Haris. Hanya saja dia tidak dibebankan membayar uang penganti kerugian negara karena telah mengembalikan kekejaksaan sebesar Rp13 juta. "Uang itu dianggap sebagai pengganti kerugian negara," ucap Saut.

Atas vonis majelis hakim itu, baik Mislan maupun Abdul Haris menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lusi SH, menyatakan pikir-pikir untuk menentukan banding atau tidak.

Ketika hakim menutup sidang, Mislan beranjak menuju kursi pengunjung. Dia dipeluk seorang pria yang mencoba menyabarkan dirinya.

Air mata Mislan tak terbendung. Dia mengusap air mata itu dengan tangan sembara mencoba tersenyum.

Hukuman terhadap Mislan dan Abdul Haris lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Mislan dengan pidana penjara selama 7,5 tahun dan Abdul Haris dengan penjara 5,5 tahun serta denda masing-masing Rp200 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Mislan juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp1.675,970.952,52 atau subsider 4 tahun kurungan.

JPU dalam dakwaannya mengatakan, perbuatan Mislan dan Abdul Haris terjadi pada 2016 silam. Ketika itu Dispora mendapat anggaran untuk pengadaan sarana dan prasarana olahraga.

Kedua terdakwa memecah-mecah paket pekerjaan pengelolaan jadi 21 paket dan pemeliharaan menjadi 147 dengan nilai masing-masing Rp200.000.000. Pemecahan paket itu tanpa mengacu pada rencana kebutuhan dan tanpa pengkajian ulang paket pekerjaan.

Selain itu, terdakwa menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada beberapa kegiatan tanpa keahlian tapi hanya berdasarkan data dari pelaksana kegiatan. Penetapan HPS juga dilakukan setelah pekerjaan dilaksanakan dan penyusunannya dibuat oleh staf honorer di Dispora.

Dari setiap kegiatan itu memperkaya diri kedua terdakwa dan beberapa orang lainnya di Dispora Riau. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) ditemukan kerugian sebesar Rp2.247.880.014,23.



Tags Korupsi