Libur Panjang Nataru, Pemko Pekanbaru Liburkan OPD Bergantian
Riaumandiri.co - Pemko Pekanbaru akan memberlakukan skema libur bergiliran bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tengah penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang akan berlangsung mulai 29 hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini dikeluarkan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengatakan libur bergiliran menjadi solusi karena kondisi Kota Pekanbaru masih berada dalam status siaga bencana. Dengan demikian, tidak semua OPD dapat mengambil cuti secara bersamaan.
“Karena saat ini kita siaga status bencana, maka beberapa OPD liburnya tidak semuanya. Kita buat libur bergiliran,” ujar Agung Nugroho, Senin (22/12).
Menurut Wali Kota, pengaturan waktu libur bergiliran ini terutama diberlakukan pada OPD yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat agar fungsi layanan publik tetap terjaga tanpa gangguan saat ASN menjalankan kebijakan WFA.
Sebagai kompensasi, bagi ASN yang tetap bekerja selama masa cuti bersama Nataru akan diberikan tambahan waktu libur di kemudian hari. Pemerintah juga menyiapkan sistem piket untuk menjaga pengawasan dan kesiapsiagaan terhadap potensi gangguan selama periode libur akhir tahun.
Kebijakan WFA sendiri merupakan kebijakan nasional yang ditetapkan pemerintah pusat untuk ASN dan pekerja swasta, bertujuan menjaga kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat serta mobilitas publik pada akhir tahun. Penerapannya telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan.
Dengan kebijakan ini, Pemko Pekanbaru berharap pelayanan publik tetap berjalan efisien dan responsif, meskipun sejumlah pegawai melaksanakan cuti bersama.