Eksepsi Pendeta Cabul di Surabaya Ditolak Pengadilan

Eksepsi Pendeta Cabul di Surabaya Ditolak Pengadilan

RIAUMANDIRI.ID, SURABAYA – Sidang lanjutan kasus pencabulan anak yang dilakukan oleh pendeta digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/6/2020). Majelis Hakim Yohanes menolak eksepsi tersangka Hanny Layantara yang diketahui merupakan pendeta di Gereja Happy Family Center. Dengan penolakan eksepsi tersebut, maka sidang dilanjutkan dengan pembuktian.

Sementara itu, penasehat hukum Hanny Layantara dari LBH Mawar Sharon Jefri Simatupang mengemukakan, eksepsinya tak dapat diterima karena sudah masuk pokok perkara.

“Hakim menolak eksepsi kami, karena sudah masuk ke pokok perkara” kata Jefri.


Untuk diketahui, Hanny Layantara melalukan perbuatan cabulnya disertai dengan mengancam IW jika sampai mengungkap tindakannya. Dari keterangan polisi, Hanny mengancam akan menghancurkan keluarganya, termasuk pelaku jika tak mau menuruti permintaannya.

“Korban dipaksa oleh pelaku dipaksa dengan ancaman ‘kamu jangan bilang atau kasih tahu siapa-siapa, apalagi ortumu. Jika kamu kasih tau, maka saya hancurkan kamu dan kedua ortumu juga akan hancur, suamimu ke depan tidak perlu tahu’. Begitu ancamannya,” ungkap Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie dalam releasenya pada Senin (9/3/2020) lalu.

Dari keterangan saksi dan korban, aksi bejat yang dilakukan Hanny kepada IW terjadi di ruang tamu dan kamar tidur tersangka di Lantai 4 Gereja Happy Family Center.

Di tempat tersebut, pelaku memaksa memeluk korban, kemudian memaksa untuk telanjang, mencium badan korban, menyuruh korban memegang alat vital pelaku. Setelah dicabuli, kata Pitra, korban langsung diajak untuk berdoa agar keduanya bisa berdua lagi untuk melakukan tindakan bejat itu, serta meminta korban agar percaya kepada Tuhan bahwa hal yang dilakukan adalah tindakan normal antara ayah dan anak angkat.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melakukan pelaporan ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu 20 Februari 2020.

Korban mengaku telah dicabuli selama 17 tahun, sejak usia 9 tahun hingga 26 tahun. Namun, dari hasil pengembangan terakhir pencabulan terjadi dalam rentang waktu 6 tahun saat usia korban masih 12 tahun hingga 18 tahun.