Pemprov Riau Ajukan Penangguhan Penahanan Sekdaprov Yan Prana

Pemprov Riau Ajukan Penangguhan Penahanan Sekdaprov Yan Prana

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau mengajukan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Yan Prana Jaya yang telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran rutin di Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2014-2019.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Ely Wardhani mengatakan, pihaknya telah menyiapkan surat penangguhan penahanan yang ditujukan kepada Kejati Riau. Hal itu menurutnya, mengingat Sekdaprov saat ini masih menjadi tahanan kejaksaan, setelah dilakukan pemeriksaan di Kejati, dan langsung ditahan.

“Yah kita sudah sama-sama tahu, Pak Sekda ditahan oleh Kejati. Kita sudah menyiapkan surat permohonan penangguhan tahanan ke Kejati. Besok kita ajukan ke kejaksaan,” ujar Ely Wardhani, saat dihubungi, Selasa (22/12/2020).


Dijelaskan Ely, alasan Pemprov Riau mengajukan penangguhan penahanan merupakan hak seseorang untuk mengajukan. Apalagi Yan Prana Jaya masih menjabat sebagai pejabat di Pemerintah Provinsi Riau, dan pihaknya bisa mengajukan ke Kejati.

“Itu hak kita, semua orang yang ditahan mempunyai hak mengajukan penangguhan penahanan. Kita yakin beliau tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Beliau selama ini kan kooperatif, setiap dipanggil oleh kejaksaan beliau hadir. Untuk itulah kita minta penangguhan penahanan,” jelas Ely Wardhani.

Disinggung apakah Pemprov Riau menyiapkan pembelaan hukum terjadap Sekdaprov Riau, Ely mengatakan, Sekdaprov telah menyiapkan pengacara dan kuasa hukum dalam menjalani persidangan nanti.

“Beliau sudah menunjuk kuasa hukum dan pengacara, jadi kita tunggu saja. Yang jelas kita mengajukan penangguhan penahanan besok,” katanya

Sebelumnya diberitakan, Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya, telah memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa (22/12). Usai diperiksa, Yan Prana Jaya keluar dengan baju tahanan dan dikawal para jaksa menuju mobil tahanan.

Kejati Riau dalam pemeriksaan tersebut ternyata langsung menetapkan mantan Kepala Bappeda Siak itu sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran rutin di Bappeda Kabupaten Siak tahun 2014-2019. Yan Prana langsung digiring ke dalam penjara oleh penyidik.


Reporter: Nurmadi



Tags Korupsi