Mantan Aspri Imam Nahrawi Dituntut 9 Tahun Penjara

Mantan Aspri Imam Nahrawi Dituntut 9 Tahun Penjara

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Mantan asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum dituntut jaksa KPK dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Ulum diyakini jaksa bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Menpora Imam Nahrawi.

"Menyatakan terdakwa Miftahul Ulum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua," kata jaksa KPK Ronald di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2020).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 9 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 6 bulan," imbuhnya.


Dalam tuntutannya, jaksa meyakini bahwa Miftahul Ulum adalah orang terdekat Imam Nahrawi. Hal ini berdasarkan dari keterangan sejumlah saksi yang hadir dalam persidangan.

"Di dalam persidangan, terungkap fakta hukum bahwa terdakwa selaku asisten pribadi Imam Nahrawi selaku Menpora RI adalah merupakan orang
kepercayaan dan representasi dari Imam Nahrawi," tegas jaksa KPK.

Jaksa juga menyebut Ulum terbukti menerima uang sebesar Rp 11,5 miliar. Uang ini diberikan untuk mempercepat proses pengurusan dana hibah KONI.

"Dari fakta hukum dapat disimpulkan adanya tindakan bersama untuk bertindak dan berlanjut antara terdakwa dengan Imam Nahrawi selaku menteri pemuda olahraga, hal ini ditunjukkan dengan penyerahan uang dari Johny E Awuy Rp 11,5 miliar hal ini agar urusan mempercepat pencairan dana hibah KONI," kata jaksa KPK.

Selain itu, Ulum juga dinilai jaksa terbukti menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar dari perkara ini. Gratifikasi ini diterima Ulum bersama Imam Nahrawi

"Bahwa terhadap penerimaan gratifikasi sejumlah Rp 8.648.435.682,00, sebagaimana telah diuraikan di atas, penuntut Umum berpendapat bahwa gratifikasi tersebut telah diterima oleh Imam Nahrawi melalui perantaraan terdakwa selaku asisten pribadi," tegas jaksa.

Ulum diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Tags Korupsi