Masyarakat Pujud Rohil Desak Polda Riau Usut Sariantoni

Masyarakat Pujud Rohil Desak Polda Riau Usut Sariantoni

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Masyarakat Pujud, Rokan Hilir (Rohil) bersama Mahasiswa Pejuang Rakyat Riau (MPRR) mendesak Polda Riau untuk mengusut dan menangkap Sariantoni alias Isar. Ketua Koperasi Karya Perdana itu diduga melakukan penipuan dan penggelapan buah sawit di Kecamatan Pujud, Rohil.

Desakan itu mereka sampaikan kala melakukan unjukrasa di Mapolda Riau, Senin (27/8/2018). Dalam aksinya, massa melakukan orasi, dan membawa sejumlah spanduk agar oknum anggota DPRD Rokan Hulu (Rohul) itu ditangkap. Dalam aksi yang dikawal polisi itu, membuat Jalan Sudirman depan Mapolda Riau macet.

Diketahui, Polda Riau telah mengusutnya sejak tahun 2016 lalu, berdasarkan Laporan Polisi No STPL/520/X/2016/RIAU/SPKT tanggal 10 Oktober 2016. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Tapi belum ada tersangka.


Dalam perjalananannya, Polda Riau menghentikan penyidikan dengan diterbitkan SP3, Tak terima, masyarakat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN Pekanbaru. Hasilnya, hakim memutuskan bahwa SP3 dicabut, dan Polda diminta untuk melanjutkan penyidikan tersebut.

Dalam aksi demo ini, puluhan massa melakukan orasi di depan Mapolda Riau. Mereka menilai bahwa, Sariantoni adalah pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Dia mendesak Polda Riau untuk menetapkan Sariantoni sebagai tersangka.

''Tangkap Sariantoni yang telah merugikan masyarakat Rohil,'' teriak Koordinator Lapangan, Daniel Saragi, dalam orasinya.

Sariantoni ketika itu, adalah mitra Koperasi Sejahtera Bersama, dalam pengelolaan kebun sawit milik koperasi seluas 1.102 hektare. Namun, Sariantoni hanya memberikan beberapa kali hasil kebun itu kepada koperasi, terhitung sejak Juni 2009 hingga 2018. Sehingga koperasi dinilai telah mengalami kerugian senilai Rp298 miliar.

Oleh karena itu kata Daniel, masyarakat mendesak Polda Riau untuk menangkap Sariantoni yang telah merugikan masyarakat Rohil. Lalu Kapolda Riau harus jalankan keputusan hakim. 

"Kami meminta kepada Brigjen Pol Widodo Eko Prihastopo untuk segera melanjutkan perkara ini. Tegakkan supremasi hukum di Riau," tegasnya. 

Masyarakat Rohil, katanya, siap untuk mengawal proses lanjutan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Riau. "Kami meminta agar kasus ini segera dilanjutkan penyidikannya. Selama ini, kasus jalan di tempat. Ini merupakan bentuk ketidakadilan yang diperlihatkan oleh pihak kepolisian," ujarnya.

Perwakilan dari massa ini, diberikan kesempatan untuk bertemu dengan perwakilan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Dari hasil pertemuan itu, pihak penyidik sepakat untuk melanjutkan penyidikan tersebut.

"Kita akan lanjutkan kasus ini, tapi dimintai kepada bapak dan ibu serta mahasiswa, untuk bersabar dan butuh proses," ucap penyidik Ditreskrimum Polda Riau di hadapan massa demo.

Penyidik juga berpesan kepada massa demo, untuk ikut membantu penyidikan yang ditangani. Bahkan massa diminta, jika ditemukan bukti-bukti yang mengarah ke kasus ini, untuk menyerahkannya ke penyidik.

Massa lainnya, Azri Mahendra mengatakan, siap mengawal proses penyidikan lanjutan yang dilakukan penyidik Polda Riau terhadap kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Sariantoni. "Kami siap mengawal kasus penyidikan ini hingga pada putusan hakim," sebut Azri.

Dari hasil percakapan yang dilakukan secara tertutup di dalam kantor penyidik Direskrimum Polda Riau, dirinya mengakui bahwa penyidik telah mencabut Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) kasus Sariantoni. 

"Di dalam tadi, kita sudah dengar dari mulut penyidik, bahwa SP3 sudah dicabut. Penyidikan kasus ini dilanjutkan," sebut Azri yang juga selaku Jenderal Lapangan MPRR.

"Kami di sini hanya meminta lanjutkan putusan sidang praperadilan yang telah dimenangi oleh rakyat Rohil. Cabut SP3-nya dan tangkap Sariantoni. Saat ini sudah terealisasi. SP3 sudah dicabut, tinggal menunggu penyidik mengumpulkan bukti-bukti untuk dilanjutkan kasus ini," terang Azri.

Sariantoni sendiri diketahui selaku mitra kerja koperasi masyarakat untuk menggarap lahan pertanian kelapa sawit. Namun seiring berjalannya waktu, dia melakukan kerja sama kembali dengan pihak lainnya, yakni PT Torganda.

Azri sempat mengancam, jika kasus ini tidak berjalan dengan harapan rakyat Rohil, dia tidak segan-segan mengeluarkan massa yang lebih banyak lagi.

"Kita mengharapkan dari pejabat yang baru ini (Brigjen Pol Widodo Eko Prihastopo), agar kasus ini terlaksana sesuai dengan keinginan rakyat Rohil. Jika tidak, kita akan turunkan massa lebih banyak lagi," imbuh Azri.

Sementara, Ketua Koperasi Sejahtera Bersama (KSB), Antan SIP mengatakan, kasus ini diawali dari kerja sama antara Koperasi KSB dengan Koperasi Karya Perdana dalam mengelola buah sawit. Lahan tersebut seluas 7.000 Ha lebih, dan hanya bisa dikelola 1.000 hektare.

Saat panen, ternyata Koperasi Karya Perdana diduga tidak menyetorkan uang seperti yang diberikan perusahaan sebagai bapak angkat. Sementara penjelasan PT Torganda, uang sudah diberikan seluruhnya. Artinya koperasi tidak menyetorkan uang tersebut kepada koperasi.

''Akibat perbuatan Sariantoni ini, kami masyarakat Pujud dirugikan Rp298.947.892.805,'' ujar Antan.

Sedangkan kuasa hukum Koperasi Karya Bersama, Abu Bakar Sidik menyambut apresiasi aksi yang dilakukan masyarakat Rohil yang didampingi mahasiswa ini. Abu Bakar menilai, dalam kasus ini diduga ada keberpihakan Polda Riau. Buktinya, kasusnya di SP3. Namun setelah kita lakukan praperadilan, akhirnya majelis hakim memutuskan kasus tersebut harus dilanjutkan.

"Kami meminta pihak Polda membuka kembali kasus ini, karena hal ini memang wajib. Tidak ada cerita tawar menawar sebab masyarakat menunggu," tandas Abu Bakar Sidik.


Reporter: Dodi Ferdian