Bakar Alat Berat PT DPN di Kuansing, Lima Tersangka Ditangkap Polisi

Bakar Alat Berat PT DPN di Kuansing, Lima Tersangka Ditangkap Polisi

RIAUMANDIRI.ID, TELUK KUANTAN - Sebanyak lima orang tersangka diamankan di Mapolres Kuansing terkait aksi pembakaran 1 unit ekskavator di Divisi-V PT. Duta Palma Nusantara (DPN) Sei Kukok, Kecamatan Benai yang terjadi pada 5 Mei 2020.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, kelima tersangka tersebut telah merencanakan aksinya. Saat ini para tersangka yakni Kr, An, Ah, Iy dan Ij telah meringkuk di Mapolres Kuansing untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut Kapolres, aksi pembakaran 1 unit ekskavator di Divisi-V PT. Duta Palma Nusantara (DPN) Sei Kukok terjadi 5 Mei 2020. Polres Kuansing dan jajaran beserta Tim Ditreskrimum Polda Riau sejak kejadian terus bergerak di lapangan melaksanakan penyelidikan guna mengungkap para pelaku. 


"Tim Inafis dan Labfor Polda Riau juga telah kami minta untuk membantu memeriksa alat ekskavator yang hangus dibakar para pelaku. Dalam kurun waktu 3x24 jam, berhasil diamankan 5 orang pelaku. Kami akan terus kembangkan penyidikan kasus ini guna mengungkap para terduga pelaku lainnya," terang Kapolres, melalui rilis yang disampaikan Paur Humas, Sabtu (9/5/2020).

"Perbuatan para pelaku tersebut merupakan tindakan anarkis, tidak dibenarkan dengan alasan apapun, sehingga kami berikan tindakan tegas," ujar Kapolres.

Kapolres meminta aksi anarkis seperti itu tidak terulang kembali oleh masyarakat di manapun berada, khususnya di wilayah hukum Polres Kuansing. 

"Kita hidup di negara hukum, hukum menjadi panglima. Jadi siapa pun yang melakukan aksi kekerasan layaknya preman, baik terhadap manusia dan barang, akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Kapolres.