Satgas Pengawasan Sampah Rohil Dikukuhkan, Ini Fungsinya

Satgas Pengawasan Sampah Rohil Dikukuhkan, Ini Fungsinya

RIAUMANDIRI.ID, ROKAN HILIR - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir Suwandi mengukuhkan Tim Satgas Pemantauan dan Pengawasan Pengelolaan Sampah, di aula Kantor DLH, Senin (2/3/2020).

Pengukuhan ini sebagai bentuk keseriusan DLH Rohil dalam menciptakan kondisi dan situasi yang nyaman, bersih, dan asri.

"Hari ini kami sudah membentuk Tim Satgas Sampah dari beberapa pengawas DLH sebanyak 9 orang, yang akan bertugas menyosialisasikan selama tiga bulan ke depan kepada masyarakat. Hari ini sudah mulai bekerja, untuk pembagian tugas dibagi 3 shift pagi, siang, dan malam. Khusus malam hanya di kota saja," jelas Wandi.


Wandi menambahkan, tugas dari Tim Satgas adalah memberikan pemahaman/sosialisasi agar dapat mengubah perilaku masyarakat yang selama ini tidak peduli dengan sampah yang dihasilkan. Serta, membuang sampah sembarangan dan tidak pada jam-jam yang telah ditentukan.

"Dan itulah yang akan dilakukan oleh Tim Satgas selama 3 bulan. Setelah itu baru kita masuk pada sanksi administrasi, di mana dalam sanksi administrasi ada denda terhadap pembuang sampah sembarangan," kata Wandi.

Terkait persoalan ini, Pemkab Rohul sudah memiliki produk hukum, yaitu Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Bupati No. 58 Tahun 2019 tentang Pembatasan Pemakaian Kantong Plastik, dan ada peraturan Bupati No. 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administrasi bagi Pelaku Usaha yang Kedapatan Membuang Sampah Sembarangan.

"Kepada masyarakat agar ikut serta berpartisipasi dalam pengelolaan sampah melalui proses pengurangan sampah dari sumbernya, dan tidak membuang sampah sembarangan," pungkasnya.

 

Reporter: Jhoni Saputra