Bos Bus Sriwijaya Ekspress Jadi Tersangka atas Kecelakaan yang Tewaskan 35 Orang

Bos Bus Sriwijaya Ekspress Jadi Tersangka atas Kecelakaan yang Tewaskan 35 Orang

RIAUMANDIRI.ID, PALEMBANG – Polda Sumatera Selatan menetapkan pemilik Perusahaan Otobus (PO) Sriwijaya Ekspress, R (50), terkait kecelakaan bus di Kota Pagar Alam pada 24 Desember 2019 lalu. Polisi menduga R lalai atas kecelakaan bus yang menewaskan 35 orang tersebut.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Komisaris Besar Juni mengatakan, R ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan sejak terjadinya kecelakaan dan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi. Saksi yang diperiksa yakni karyawan PO Bus Sriwijaya Ekspress, saksi ahli, serta tersangka sendiri.

"Hasilnya, pemilik bus Sriwijaya berinisial R terbukti bersalah dengan tetap mengoperasionalkan bus yang sudah tidak laik jalan. Tersangka sudah tahu kondisi bus itu tidak laik jalan tapi masih memerintahkan bus itu beroperasional," ujar Juni, Selasa (25/2/2020).


Berdasarkan hasil penyelidikan, Juni mengungkapkan, kesalahan manusia dan komponen dalam bus yang bekerja tidak optimal menjadi penyebab kecelakaan tersebut. Apalagi sebelum masuk jurang di Pagar Alam, Bus Sriwijaya Ekspress tersebut juga sudah mengalami dua kali kecelakaan.

Sementara sopir Bus Sriwijaya Ekspress, Fery diduga mengalami kelelahan saat berkendara. Fery merupakan sopir pengganti yang tidak terbiasa dengan trayek Bengkulu-Palembang. Biasanya, Fery mengendarai bus trayek Bengkulu-Jakarta.

"Memang dia sudah beberapa kali lewat jalur ini, tapi pada perjalanan saat kejadian, bukan giliran dia mengemudi sebenarnya. Dia hanya sopir pengganti," ujar Juni.

Polisi pun menemukan fakta bahwa SIM milik Fery yang sudah mati dan belum diperpanjang. Berdasarkan penyelidikan, Fery dapat ditetapkan sebagai tersangka. Namun Feri menjadi salah satu dari 35 korban tewas dalam insiden tersebut.

Baca Juga:

Bangkai Bus Sriwijaya Masuk Jurang Dievakuasi 

Update Terbaru Korban Tewas Kecelakaan Bus Sriwijaya di Sumsel 

Korban Meninggal Bus Sriwijaya Terjun ke Jurang Bertambah Jadi 28 Orang

Selain human error, polisi juga menemukan rem bus bekerja tidak optimal. Terdapat kerusakan pada sistem rem yang sudah diketahui perusahaan sebelum bus berangkat. Namun meski mengetahui ada kerusakan tersebut, bus tetap beroperasi.

Juni mengatakan lebih lanjut, perkara ini ditangani langsung oleh Polres Pagar Alam. Penyidik Polres Pagar Alam sudah melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Pagar Alam pada 18 Februari 2020 untuk segera disidangkan.

Diketahui Bus Sriwijaya Ekspress jurusan Bengkulu-Palembang mengalami kecelakaan dengan masuk ke dalam jurang Sungai Lematang di Liku Lematang Indah, Desa Pelang Kenidai, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, Senin 24 Desember 2019 malam.

Polisi menduga sopir mengemudi dalam keadaan mengantuk, kendaraan yang tidak laik operasi, serta kelebihan penumpang menjadi penyebab peristiwa tersebut. Sebanyak 35 korban tewas dan 13 korban luka dalam kejadian itu.