Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, PN Rohil Eksekusi Ruko dan Lahan Kelapa Sawit di Ujung Tanjung

Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, PN Rohil Eksekusi Ruko dan Lahan Kelapa Sawit di Ujung Tanjung

RIAUMANDIRI.CO, ROKAN HILIR -  Pengadilan Negeri Rokan Hilir mengeksekusi ruko dan lahan kelapa sawit di Kelurahan Banjar XII, Ujung Tanjung, Rokan Hilir, Selasa (20/8/2019) 

Dalam hal ini Pengadilan Negeri Rohil melaksanakan fungsinya sebagai eksekutor putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dalam Putusan Perkara Perdata No. 2296K/Pdt/2009 yang kemudian ditindaklanjuti melalui Penetapan Eksekusi No. 06/Pen.Pdt/Eks-Pengosongan-Pts/2019/ PN Rhl. 

Demikian disampaikan Humas PN Rohil Sondra Mukti Lambang Linuwih kepada Riaumandiri.co, Selasa (20/8/2019) 


Dia mengatakan, sebelumnya Pengadilan Negeri Rohil Melalui Ketua Pengadilan telah berupaya mengadakan mediasi dengan cara melakukan aanmaning (peringatan) kepada pemohon dan termohon eksekusi untuk melaksanakan putusan kasasi tersebut secara sukarela. 

Namun oleh karena upaya tersebut tidak menemukan titik tengah di antara para pihak, maka sesuai dengan perintah Undang-undang, Pengadilan Negeri Rohil akhirnya melaksakan eksekusi terhadap putusan kasasi tersebut. 

"Di luar proses tersebut, hakim mediator pada pengadilan tingkat pertama juga telah menganjurkan perdamaian selama proses perkara berjalan, tetapi tidak berhasil diperoleh kesepakatan perdamaian juga," kata dia.

Selain itu, lanjutnya eksekusi ini dilaksanakan untuk menjamin kepastian hukum terhadap para pencari keadilan yang berperkara di pengadilan, khususnya dalam perkara perdata. Yang mana apabila suatu putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka pengadilan akan melaksanakan putusan tersebut dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. 

"Ada istilah hukum yang kita kenal yaitu “justice delayed justice denied” yang artinya keadilan yang terlambat atau tertunda adalah ketidakadilan. Tentunya kita tidak menginginkan hal itu terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Rohil," terangnya.

Selanjutnya, perihal upaya hukum PK (Peninjauan Kembali) yang dilakukan oleh termohon eksekusi, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa upaya hukum luar biasa berupa PK hakikatnya tidak menunda eksekusi. 

"Untuk upaya hukum PK yang diajukan oleh termohon eksekusi sedang dalam proses pengiriman ke Mahkamah Agung, yang mana MA lah yang akan mengambil keputusan nantinya, " sebut Sondra.


Reporter: Jhoni Saputra