Ternyata Uang Pensiun eks Menteri Jonan Lebih Rendah dari UMR DKI

Ternyata Uang Pensiun eks Menteri Jonan Lebih Rendah dari UMR DKI

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menerima hak manfaat pensiun dari PT Taspen (Persero) pada Selasa, 5 November 2019. Jonan mendapat uang pensiun sebesar Rp3,5 juta per bulan, di bawah upah minimum Provinsi DKI Jakarta 2019 sebesar Rp3,9 juta.

Direktur Utama Taspen Iqbal Latanro menyebut besaran manfaat pensiun yang diterima oleh Jonan. Menurut Iqbal, Jonan menerima hak pensiun sebesar Rp3,5 juta atau sekitar 70 persen dari gaji pokoknya.

“Pak Jonan menerima Rp3,5 juta per bulan. Sesuai dengan prinsip Taspen yakni layanan proaktif, Jonan tidak perlu meminta [hak pensiun] tetapi kami yang membayarkan langsung,” ujar Iqbal Selasa, 5 November 2019.


Jonan mengaku senang menerima hak pensiunnya hanya 12 hari setelah tak lagi menjabat. Namun ketika ditanya apakah cukup puas dengan nilai pensiun yang tidak seberapa, dia enggan menjawab.

Jonan hanya bercerita, hak pensiun menteri tersebut sudah ada ketentuannya dan berlaku umum. Menurutnya, dari hitungan PT Taspen nilai pensiun menteri memang tak jauh dari angka Rp4 juta per bulan.

“Bahkan untuk menteri yang 10 tahun menjabat pun, menurut Taspen uang pensiun maksimum tak lebih dari Rp5 juta,” tutur Jonan.

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menerima hak tabungan hari tua dan hak pensiun sebagai menteri pada Kabinet Kerja 2014-2019 pada Senin, 4 November 2019.

Paket pensiun menteri di Indonesia memang tidak sepadan dengan tanggung jawab yang diemban saat menjabat. Pun, saat menjabat, paket gaji seorang menteri jauh dari menarik.

Saat ini, seorang menteri, menerima gaji pokok sebanyak Rp 5,04 juta dengan tunjangan jabatan sebanyak Rp 13,6 juta serta dana operasional Rp 100 juta per bulan. Dana operasional Rp 100 juta tersebut, bukan masuk kantong pribadi, tetapi untuk membayar dana operasional selama menjabat.**