Tujuh Fraksi Setujui Perppu Ormas Disahkan Jadi UU, Tiga Menolak

Tujuh Fraksi Setujui Perppu Ormas Disahkan Jadi UU, Tiga Menolak
RIAUMANDIRI.co, JAKARTA - Enam fraksi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang dibawa pada rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
 
Persetujuan itu terungkap dari pemandangan akhir fraksi-fraksi saat rapat kerja Komisi II dengan Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menkominfo Rudiantara yang membahas Perppu Ormas, Senin (23/10).
 
Keenam fraksi itu adalah Fraksi Partai Golkar, Partai Kembangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasdem, Hanura dan Demokrat.
 
Memang di antara fraksi yang setuju itu dengan menyampaikan beberapa catatan. seperti Fraksi PPP memberikan persetujuan dengan catatan bahwa pemerintah dan DPR segera merevisi begitu Perppu disetujui pada sidang paripurna. “Dalam implementasinya juga pemerintah perlu cermat dan prudent,” kata juru bicara Fraksi PPP Firmansyah Mardanoes.
 
Sedangkan Partai Demokrat dengan catatan akan menyetujui bila pemerintah sepakat segera melakukan revisi begitu ditetapkan menjadi undang-undang dan akan menolak bila pemerintah menolak melakukan revisi. 
 
Sedangkan fraksi yang secara tegas menolak Perppu tersebut disahkan menjadi UU adalah Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Gerindra.
 
Ditempat yang sama pemerintah yang diwakili Mendagri Tjahjo Kumolo menyampaikan apresiasi pemerintah atas pandangan, saran dan kritik seluruh fraksi.
 
"Pemerintah memahami aspirasi yang disampaikan oleh seluruh anggota Komisi II, bahwa hak berserikat dan berkumpul dijamin oleh konstitusi. Ormas yang banyak, saya kira prinsip yang ingin dipegang adalah silakan berekspresi tetapi secara prinsip ormas, kelompok dan parpol selalu punya komitman bersama," kata Tjahjo.
 
Rapat kerja kemudian diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan rapat dan hasil rapat akan dibawa ke Sidang Paripurna DPR RI mendatang sebagai proses pengambilan keputusan tingkat II apakah Perppu Ormas ini ditolak atau disetujui menjadi undang-undang.
 
Ketua Komisi II DPR Zainnudin Amali mengatakan dalam raker masing-masing fraksi di komisi menyampaikan pandangan akhir apakah menyetujui atau menolak penetapan Perppu Ormas menjadi Undang-undang (UU).  
 
“Kita sudah maksimal komunikasi ke berbagai pihak dan fraksi , hari ini mendengarkan pandangan fraksi untuk dilaporkan dalam rapat paripurna mendatang,”ujar Zainudin usai memimpin rapat kerja tersebut. 
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 24 Oktober 2017
 
Reporter: Syafril Amir
Editor: Nandra F Piliang