Soal Penggunaan Cadar, MenPAN-RB Tak Melarang

Soal Penggunaan Cadar, MenPAN-RB Tak Melarang

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Pembahasan soal pelarangan cadar atau nikab di lingkungan instansi pemerintah sedang ramai diperbincangkan. Menanggapi itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, setiap instansi memiliki aturan masing-masing.

"Masing-masing instansi, masing-masing rumah tangga kan pasti ada aturannya di rumah kita juga punya aturan, mau makan jam berapa, kalau mau makan boleh nggak pakai baju atau tidak kan masing-masing punya aturan. Masing-masing instansi juga punya aturan seragamnya apa," ujar Tjahjo di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).

Tjahjo memastikan aturan larangan penggunaan cadar tidak ada di KemenPAN-RB. Tjahjo mengatakan instansinya belum membahas lebih lanjut dengan Kementerian Agama terkait aturan penggunaan cadar.


"Kami menunggu aja. Karena masing-masing instansi punya kewenangan masing-masing untuk mengatur sesuai dengan keindonesiaan yang ada," ujar Tjahjo.

Di dalam KemenPAN-RB, sebut Tjahjo, tidak ada keluhan terkait aparatur sipil negara (ASN) yang menggunakan cadar ataupun celana cingkrang. Namun, ia mengimbau para ASN berpakaian sesuai aturan yang berlaku.

"Ya selama ini kalau keluhan nggak ada sih. Memang ada yang nggak bisa saya sebut ya, ya Anda kalau mau ikut diklat ini ya harus berpakaian sesuai aturan. Kalau pers kan bebas mau kaosan boleh, batik boleh, kecuali kalau acara kenegaraan. Itu aja. Masalah jilbab, hijab juga, ada yang harus ditutup depannya ada yang tidak," ujar Tjahjo.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan tidak ada ayat di Alquran yang mewajibkan ataupun melarang penggunaan cadar atau nikab. Dalam penjelasan terbarunya, Fachrul mengaku tidak dalam posisi melarang cadar. Akan tetapi, dia mendengar akan ada aturan larangan memasuki instansi pemerintah dengan penutup muka, seperti helm dan sejenisnya.

"Saya denger, saya denger, akan ada keluar aturan tentang masuk ke instansi pemerintah tidak boleh pakai helm dan muka harus kelihatan jelas. Saya kira betul lah untuk keamanan. Kalau saya sarankan mungkin, kalau kita ndak ikut-ikut masalah hukumlah ya. Saya kira itu. Kita hanya merekomendasi aturan agamanya aja," ucap Fachrul Razi di Kemenko PMK, Kamis (31/10).