Kementerian PANRB Masih Bahas Penyelesaian Tenaga Honorer

Kementerian PANRB Masih Bahas Penyelesaian Tenaga Honorer

RIAUMANDIRI.CO - Penataan tenaga honorer atau non-ASN akan dilakukan dengan sejumlah prinsip guna menghindari PHK massal dengan tetap dalam koridor UU ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengemukakan, Presiden Jokowi memberi arahan agar dicarikan jalan tengah dalam penanganan tenaga non-ASN.

Kementerian PANRB lalu mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan yang telah intens diajak komunikasi, koordinasi, dan konsultasi, mulai dari DPR, DPD, APPSI, Apeksi, Apkasi, perwakilan tenaga non-ASN, akademisi, dan berbagai pihak lainnya. Sehingga didesain empat prinsip dalam penanganan tenaga non-ASN.

“Prinsip pertama adalah menghindari PHK massal," ujar Menteri Anas, dikutip dari laman Kementerian PANRB, Sabtu (15/4/2023).

Prinsip kedua yakni tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah. “Kemampuan ekonomi di setiap pemda tentu berbeda-beda. Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah,” ujar Anas.

Prinsip ketiga adalah menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan. Pemerintah berusaha agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini.

“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.

Adapun prinsip keempat adalah sesuai regulasi yang berlaku. “Tentu nanti kita susun formulanya seperti apa agar sesuai koridor regulasi,” ujar Anas.

Penyelesaian tenaga non-ASN, kata Anas, menjadi perhatian pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan. Pada prinsipnya akan dicarikan alternatif penyelesaian dan saat ini masih dalam proses pembahasan dan kajian yang mendalam terhadap berbagai alternatif. (*)



Tags ASN