Tak Terima Dipecat, 5 ASN Riau Gugat Gubernur ke PTUN

Tak Terima Dipecat, 5 ASN Riau Gugat Gubernur ke PTUN

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU -Pemerintah Provinsi Riau telah memberhentikan sebanyak 29 Aparatur Sipil Negara (ASN), karena kasus mereka sudah mendapatkan putusan inkrah dari pengadilan. Namun 5 dari 29 ASN tersebut keberatan atas pemberhentian mereka dan memilih menggugat Pemprov Riau dalam hal ini Gubernur Riau ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kelima ASN tersebut dari organisasi pemerintah daerah (OPD) yakni, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK). Mereka adalah, Del (Bapenda), JH, SCH, Hen dan Su (DLHK Riau).

"Sekarang ini masih dalam proses sidang, dari lima staf ASN yang mengajukan gugatan. Jadi ada tiga gugatan SK gubernur terkait pemberhentian yang diajukan mereka berlima ini ke PTUN. Del dengan satu gugatan, JH dan dua rekannya satu gugatan serta Su dengan gugatan sendiri pula," ujar Kepala Sub Ligitasi Biro Hukum Pemprov Riau, Yan Dharmadi, Senin (5/8/2019).


Dijelaskannya pada intinya gugatan kelima ASN tersebut menolak SK Gubernur Riau atas perberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Namun Gubernur Riau selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) harus mengeluarkan SK PTDH ASN yang terlibat korupsi itu.

“Terkait PDTH ASN Pemprov Riau itu sudah masuk sidang di PTUN. Artinya SK Gubernur Riau terkait PDTH itu diuji apakah sudah sesuai atau tidak dengan aturan yang berlaku. Sejauh ini sidang gugatan itu sudah dua kali dilakukan, sekarang masih tahap proses sidang," ungkapnya. 

Lebih jauh dikatakannya, gugatan itu merupakan hak masing-masing individu ASN. Namun Pemprov Riau pada prinsipnya telah menjalankan aturan yang berlaku.

"Artinya proses PDTH ASN yang dilakukan Gubernur Riau itu sudah sesuai dengan koridor aturan yang berlaku," jelasnya. 

Untuk diketahui, Del yang merupakan mantan Sekretaris Bapenda Riau itu terlibat kasus korupsi pemotongan dana Uang Persediaan (UP) dan Uang Ganti (UG) kegiatan di Bapenda Riau yang merugikan negara Rp1,23 miliar bersama bawahannya De, selaku Kepala Sub Bagian Pengeluaran. Del sendiri divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru selama 1 tahun dan 2 bulan penjara.

Sementara JH, SCH, Hen terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) Rp5 juta terhadap pemilik truk colt diesel bermuatan kayu olahan. Dalam kasus ini mereka divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru masing-masing selama satu tahun penjara. 

Reporter: Nurmadi