Pihak Keluarga Mahasiswa UI Korban Kecelakaan Skeptis Dibentuknya TGPF

Pihak Keluarga Mahasiswa UI Korban Kecelakaan Skeptis Dibentuknya TGPF

Riaumandiri.co- Kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Indonesia akibat ditabrak pensiunan Polri memasuki babak baru.  Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran  Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kecelakaan yang merenggut nyawa HAS tersebut.

Namun,  pihak keluarga almarhum mengaku skeptis dengan pembentukan tim gabungan oleh Kapolda Metro Jaya itu. Salah satu kuasa hukum keluarga korban, Rian Hidayat, malah mempertanyakan tujuan dibentuknya TGPF kecelakaan yang merenggut nyawa HAS.

HAS tewas usai ditabrak AKBP Pol (Purn) Eko Setio Budi Wahono (ESBW) di Srengseng Sawah, Jagakarsa Jakarta Selatan tahun lalu.


"Apa konstruksinya? Apa komposisinya dan output-nya untuk apa? Karena balik lagi, [Indonesia] ini negara hukum, di mana prosedur-prosedur hukum harus mengacu pada hukum acara pidana. Ketika ada tim pencarian fakta, tentunya kami mempertanyakan bagaimana?" ujar Rian di Bekasi, Senin (30/1).

Pihaknya juga sejauh ini tidak mengetahui secara detail soal tim yang dibentuk kapolda untuk mengkaji kasus yang sudah di-SP3 usai HAS yang telah tewas dijadikan tersangka. Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan apa yang akan dihasilkan internal dan eksternal tim tersebut setelah melalui proses penyidikan.

"Output-nya seperti apa? Ketika ada tim pencarian fakta, kaitannya dengan hukum acara pidana seperti apa? Sehingga itu kami masih mempertanyakan. Kami di sini meminta ada penegakan hukum," tuturnya.

Untuk mewujudkan kepastian hukum, menurut Rian, ada beberapa hal yang harus dilakukan kepolisian demi mengungkap fakta sesungguhnya atas kejadian yang menimpa HAS agar kasus tersebut segera tuntas.

"Pertama, kami pengen banget ada pemeriksaan ulang, diperiksa lagi. Kedua, terhadap dugaan dugaan apabila ada pelanggaran etika tolong pada bapak Kapolri dan bapak Kapolda ini dapat ditindaklanjuti," kata dia.

Di sisi lain, Ibunda HAS, Dwi Syafiera Putri menegaskan hanya ingin bertemu Eko di pengadilan meski sempat dimediasi oleh pihak kepolisian.

"Saya enggak mau dipertemukan. Memang polisi punya inisiatif untuk mempertemukan kami, akan tetapi saya enggak mau. Saya mau saja bertemu, akan tetapi di pengadilan," ujar Ira.

Dirinya enggan berdamai dengan mudah lantaran nyawa anaknya sudah hilang. Oleh sebab itu, dirinya menempuh jalur hukum untuk mendapat keadilan.

"Karena buat kami, sudah ada satu nyawa yang hilang, yakni nyawa anak kami. Nyawa mana yang bisa diganti dengan barang maupun uang?" ujar Ira.

Ira juga mengaku enggan membalas nyawa Hasya dengan nyawa pelaku. Akan tetapi, dia ingin proses hukum yang adil untuk buah hati tercinta.

"Meskipun tidak nyawa dibalas nyawa, kita di negara hukum. Kami taati semua prosedur hukum tetapi justru hukum tersebut menyerang kami degan menetapkan anak kami sebagai tersangka," kata dia.