Korupsi RTH Tunjuk Ajar Integritas, Tiga Terdakwa Hanya Divonis 14 Bulan

Korupsi RTH Tunjuk Ajar Integritas, Tiga Terdakwa Hanya Divonis 14 Bulan

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Tiga terdakwa dugaan korupsi proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas dinyatakan bersalah. Meski begitu, ketiganya hanya divonis 14 bulan penjara.

Para pesakitan itu adalah Yusrizal selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut. Lalu, Ichwan Sunardi dan Haryanto masing-masing selaku Ketua dan Sekretaris Kelompok Kerja (Pokja).

Ketiga terdakwa menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (4/4/2019) petang.


Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan ketiga telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut merupakan dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan vonis terhadap ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan," ungkap hakim ketua, Saut Martua Pasaribu dalam putusannya.

Selain itu, ketiga terdakwa juga dibebankan membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta. Dari ketiganya, baru terdakwa Yusrizal yang telah membayarkan dan menitipkannya ke pihak Kejaksaan.

"Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," imbuh hakim Saut.

Atas hal itu, ketiga terdakwa kompak menyatakan menerima putusan itu. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir selama 1 minggu. Waktu itu akan dimanfaatkan untuk menentukan sikap, menerima atau menolak putusan itu dengan mengajukan upaya hukum banding.

"Pikir-pikir yang mulia," singkat JPU Astin dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 1 tahun 8 bulan. Para terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Perbuatan ketiga terdakwa terjadi pada medio Juni hingga Desember 2016 lalu. Saat itu, terdakwa Yusrizal menemui Ichwan Sunardi untuk menyampaikan pesan Kepala Dinas Ciptada, Dwi Agus Sumarno agar memenangkan Yuliana J Bagaskoro sebagai pemenang proyek.

Selanjutnya, Yusrizal membuat dokumen lelang dan menetapkan persyaratan untuk proyek RTH Tunjuk Ajar Integritas. Di dokumen itu juga disebutkan beberapa persyaratan, di antaranya pengalaman kerja personel inti antara empat hingga enam tahun.

Tindakan itu dilakukan agar perusahaan lain sulit mengikuti lelang. Dengan begitu, proyek RTH dengan mudah didapat oleh PT Bumi Riau Lestari (BRL) yang dipinjam Yuliana untuk ikut proses lelang.

Setelah itu, Yusrizal menyerahkan semua persyaratan dan dokumen kepada Ikhwan Sunardi agar diumumkan lelang pada LPSE Riau dengan pagu anggaran Rp9,6 miliar.

Yuliana yang mengetahui hal itu lalu meminta Kusno selaku Direktur PT BRL untuk mengupload dokumen lelang sementara dia menyiapkan persyaratan lelang. Sementara terdakwa Yusrizal lapor ke Dwi Agus bahwa proses lelang sudah masuk tahap evaluasi.

Berdasarkan evaluasi yang dilakukan Pokja, ternyata PT BRL tidak memenuhi persyaratan tapi tetap menang karena telah berjanji akan memberikan fee.

Dari kesepakatan Ketua Pokja, Sekretaris Pokja dan PPK, akhirnya PT BRL menang lelang. Yuliana menemui terdakwa Ikhwan Sunardi menanyakan kapan PT BRL dipanggil untuk pembuktian kualifikasi dan akhirnya diundang di ruang Pokja lantai 6 gedung Kantor Gubernur Riau.

Saat pembuktian dihadir Ovi Oktari dan Yuliana dengan membawa surat kuasa dari Kusno, padahal Kusno selaku Direktur PT BRL tidak pernah memberikan surat kuasa.

Setelah menang Yuliana, menyerahkan komitmen fee 1 persen sebesar Rp80 juta ke Dwi Agus Sumarno. Tak lama setelah itu, ia ia membuat surat kuasa pengerjaan proyek ke Kusno, padahal ini merupakan perbuatan melawan hukum.

Dalam pelaksanaannya dilakukan adendum dua kali dan Yuliana tidak mengerjakan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp936 juta.

Reporter: Dodi Ferdian