Punya Keluhan Soal Produk yang Dibeli? Hubungi Call Centre 153

Punya Keluhan Soal Produk yang Dibeli? Hubungi Call Centre 153

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau menerima kunjungan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, di ruang rapat Kenanga Kantor Gubernur Riau, Kamis (1/8/2019). 

Dalam pertemuan tersebut membahas penyediaan layanan pengaduan konsumen untuk melindungi hak-hak konsumen melalui call center 153 oleh Pemerintah. 

Hal ini dilakukan dalam menghadapi era digital, dan masyarakat diminta untuk cerdas dalam mengambil keputusan saat membeli suatu produk, apalagi jika membelinya hanya melalui belanja online. Pasalnya, konsumen sering menjadi obyek yang mengalami kerugian materil maupun immateril.


"Bagi masyarakat yang memiliki keluhan tentang produk-produk yang mereka beli, mereka bisa melaporkan, menginformasikan atau mengadukan terkait produk-produk atau jasa tersebut ke call cneter 153," ujar Ketua BPKN RI, Ardiansyah Parman.

Dijelaskannya, manfaat call center BPKN 153 ini, jauh lebih responsif terhadap permasalahan masyarakat atau konsumen. Masyarakat bisa mengakses nomor ini di mana pun mereka berada. Jadi, call center 153 ini sifatnya memudahkan masyarakat. 

“Dan kami pun dapat dengan mudah memantau keluhan dan masukan yang disampaikan konsumen terhadap hak-haknya dalam kaitan pelrindungan konsumen," jelasnya. 

Sementara itu, Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi, yang ikut langsung bersama BPKN RI, berharap masyarakat bisa memanfaatkan pengaduan secara digital ini. Sesuai dengan perlindungan konsumen ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. 

“Masyarakat bisa menerima hak-hak yang harus kita dapat sebagai konsumen, yaitu mendapat kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dakam mengkonsumsi barang/jasa, mendapat barang/jasa sesuai dengan harga, kondisi dan jaminan yang dijanjikan."

Selanjutnya akan dilayani serta mendapat informasi yang benar, jelas, jujur dan tidak diskriminatif, didengar keluhannya, mendapat advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa secara patut, dan mendapat kompensasi, ganti rugu, atau penggantian jika barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan.


Reporter: Nurmadi