Kejari Meranti Musnahkan Barang Bukti Hasil Putusan Pengadilan

Kejari Meranti Musnahkan Barang Bukti Hasil Putusan Pengadilan

RIAUMANDIRI.CO, SELATPANJANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan pemusnahan barang bukti hasil perkara yang ditanganinya. 

"Ini merupakan hasil putusan dari pengadilan dan harus dimusnahkan," ujar Kejari Meranti Budi Raharjo SH MH melalui Adhtya Febricar, selaku Kasi Barang Bukti, Rabu (27/2/2019) di ruang kerjanya.

Selain itu, Adhtya juga menjelaskan bahwa untuk jumlah perkara Narkotika ada 27 perkara dengan jumlah barang bukti 9 gram, selain itu untuk perkara pencurian ada 3, pencabulan 4, penganiayaan 1, pembunuhan 1, penipuan dan penggelapan 2.


''Barang Bukti yang dimusnahkan merupakan Kasus dari bulan Agustus 2018 hingga Januari 2019,'' ungkap Adhtya lagi. 

Ia juga mengatakan bahwa berdasarkan data dari Pidum untuk kasus Narkotika dari Agustus 2018 hingga Januari 2019 ini kasus narkotika meningkat.

Hal Senada juga disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH MH melalui Wakapolres Meranti Kompol Irmadison menjelaskan, bagaimana kriminalitas yang ada di Meranti bisa diturunkan. 

''Sesuai dengan Tugas Polri kita melakukan kegiatan preventif sifatnya himbauan, sosialisasi, menyebarkan sepanduk, patroli di daerah rawan. Bahkan, kita perlu dukungan dari masyarakat terkait laporan Kriminal," jelas Wakapolres. 

Pantauan awak media, pemusnahan untuk barang bukti narkotika dilakukan dengan cara diblender, sementara untuk barang bukti lainnya dilakukan dengan cara dibakar.

Reporter: Tengku Azwin