Penyidik Gelar Perkara Dugaan Penganiayaan Anak Mantan Sekwan Siak

Penyidik Gelar Perkara Dugaan Penganiayaan Anak Mantan Sekwan Siak

Riaumandiri.co- Penyidikan dugaan penganiayaan dengan Terlapor Melva Jumita Sinambela dalam waktu dekat akan memasuki babak baru. Itu tergantung dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik yang saat ini masih berlangsung.

Melva diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Ardhi. Nama yang disebutkan terakhir itu diketahui adalah mantan kekasihnya.

Sebelumnya, video perkelahian viral di media sosial. Dalam video terlihat Melva dipaksa mengembalikan barang yang pernah diberikan Ardhi karena sudah putus. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Pekanbaru, 27 Juli 2022 lalu.


Belakangan diketahui perkelahian itu dipicu batalnya pernikahan keduanya. Akibat batal nikah, Ardhi kemudian meminta kembali handphone miliknya, namun ditolak hingga akhirnya terjadilah keributan di antara keduanya.

Singkat cerita, Melva kemudian membuat laporan ke Polresta Pekanbaru atas sangkaan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 335 ayat (1) KUHP. Ardhi sendiri kemudian dijebloskan ke penjara usai perkaranya dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (8/2) kemarin.

Ternyata, Ardhi juga melaporkan Melva ke polisi dengan pasal yang mengatur tentang penganiayaan. Hal itu termaktub dalam Pasal 351 KUHP Jo 352 KUHP. Perkara itu telah masuk dalam tahap penyidikan.

Terkait laporan Ardhi, polisi juga melakukan pengusutan. Penyidik kemudian meyakini adanya peristiwa pidana yang dilakukan Melva sehingga perkara itu ditingkatkan ke tahap penyidikan. Itu ditandai dengan dikirimnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak Kejaksaan pada medio Oktober 2022 lalu.

Atas SPDP itu, penyidik kemudian berupaya mengumpulkan alat bukti. Termasuk meminta keterangan saksi-saksi dan ahli. Proses itu diyakini telah rampung.

"Sudah, (semua saksi diperiksa)," ujar Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Pekanbaru, akhir pekan kemarin.

Selanjutnya, Tim Penyidik melakukan gelar perkara. Dimana proses tersebut hingga saat ini berlangsung.

"Masih gelar perkara," kata dia seraya mengatakan, gelar perkara itu dilakukan untuk memastikan kelanjutan penanganan perkara.

"Untuk kepastian hukum," tegas Kompol Andrie.

Sementara dari informasi yang didapat, beberapa jam setelah kejadian di pusat perbelanjaan itu, Ardhi melakukan visum di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Riau. Diketahui, itu dilakukan oleh dokter yang sama dengan visum terhadap Melva.

Dari visum tersebut diketahui Ardhi juga mengalami luka di bagian tangan. Selain itu, dia juga mengalami sakit di bagian selangkangan yang diduga mendapat tendangan dari Melva. Akibat kejadian itu, Ardhi juga sempat mendapat perawatan beberapa hari di RS Awal Bros Sudirman Pekanbaru.

Masih dari informasi yang didapat, Ardhi merupakan putra dari mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Siak.(Dod)