Laporan Dewi Tanjung Terhadap Prabowo Cs Ditolak Polda Metro

Laporan Dewi Tanjung Terhadap Prabowo Cs Ditolak Polda Metro

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Politikus PDIP Dewi Tanjung melaporkan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, politikus senior PAN Amien Rais, Waketum Gerindra Fadli Zon hingga Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Polda Metro Jaya. Prabowo dan kawan-kawan dilaporkan karena dianggap terlibat dalam kericuhan yang terjadi di Bawaslu pada 21-23 Mei.

“Kami melaporkan Prabowo dan kawan-kawannya, salah satunya ada Fadli Zon, Amien Rais, dan Fahri Hamzah, terkait insiden di Sarinah kemarin, demo di depan Bawaslu kemarin. Ricuh, ya. Ada perampasan dan penjarahan di warung-warung. Kebetulan saya sama tim kuasa hukum saya lagi di lokasi (kericuhan),” kata Dewi Tanjung saat tiba di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (25/5/2019).

Menurut Kuasa Hukum Dewi Tanjung, Petrus Selestinus, Prabowo dan kawan-kawan dianggap memiliki andil dalam kerusuhan tersebut. Bahkan, menurutnya, Prabowo sudah mulai menimbulkan keresahan sejak 17 April 2019, saat konferensi kemenangan di kediamannya di Jalan Kertanegara, Jaksel.


“Kubu 02 langsung menyampaikan secara terbuka, bahkan mengklaim mereka sebagai pihak yang memenangkan pemilu,” kata Petrus.

Petrus mengatakan, adanya klaim kemenangan dari Prabowo itu menyebabkan isu makar dan people power, hingga kerusuhan saat demo di Bawaslu.

“Kemarin tanggal 20 tanggal 21 sampai 22, tiga hari Jakarta ini mencekam, terjadi perusakan di mana-mana, terjadi pernyataan-pernyataan yg bisa mengarah kepada SARA. Ini bagian dari rangkaian tindakan yang disebut pemufakatan jahat yang mengarah kepada perbuatan makar itu masih berlanjut,” kata Petrus.

Untuk itu, Dewi melaporkan Prabowo dan kawan-kawannya dengan Pasal 170 KUHP tentang Perusakan. 

“Kita kan tahu tukang warteg rusak, mobil polisi dibakar, mobil masyarakat biasa jadi korban, itu akibat peristiwa 21-22 Mei. Nanti ada pasal juncto juga. Nanti akan kita diskusikan dengan pihak kepolisian,” jelas Petrus.

Namun laporan terhadap Prabowo dan kawan-kawan ini ternyata ditolak Polda Metro Jaya. Hal ini dipastikan langsung oleh Dewi Tanjung usai mendaftarkan laporan.

Menurut Dewi Tanjung, Polda Metro menolak laporan untuk Prabowo karena yang bersangkutan sedang mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Namun menurutnya, setelah adanya keputusan MK maka ia kan kembali melaporan Prabowo. 

"Karena beliau (Prabowo) masuk kategori dilindungi Undang-undang begitu urusan MK selesai kami akan kembali ke sini," jelas Dewi Tanjung.

"Kami menghargai proses yang berjalan dan lagi kami menunggu supaya kondisi ini kondusif dulu. Kita diminta cooling down dulu," imbuh Dewi Tanjung.

Kemudian, Dewi menjelaskan laporan untuk Fadli Zon dan Fahri Hamzah ditolak karena keduanya masih menjabat sebagai pejabat negara dan harus meminta persetujuan presiden. 

"Kalau Fadli, Fahri dia pejabat negara dan itu keputusan presiden agar bisa dilaporkan. Terus tadi kita diminta ditarik (laporan) dulu.

Sementara, untuk Amien Rais, Dewi Tanjung mendesak kepolisian untuk segera mempercepat kasus dugaan makar yang sedang ditangani Subdit 1 Keamanan Negara. "Terkait Amien Rais hari ini kita akan ke Kamneg agar dipercepat (kasus makar)," terang Dewi Tanjung.

Dewi Tanjung menjelaskan ia sengaja melaporkan Prabowo, Fadli Zon, Fahri Hamzah, dan Amien Rais terkait kerusuhan di Bawaslu karena melihat langsung kejadian kerusuhan itu. Ia juga mengaku nama Amien Rais sempat disebut oleh massa terkait people power.

"Saya juga tanya pendemo, mereka di biayai siapa, mereka datang dalam konteks apa, ini adalah people power dan mereka sebut nama AR (Amien Rais) kok. Dan saya punya rekaman detik detik chaos pukul 09.00 malam. Saya punya rekaman, dan pas saya di tengah masyarakat, sebagai warga negara baik, saya melaporkan ini, dan saya diminta hold (laporan) dulu," kata dia.