Sepanjang 2018, Polda Riau dan Jajaran Tangkap 2.653 Pelaku Narkoba

Sepanjang 2018, Polda Riau dan Jajaran Tangkap 2.653 Pelaku Narkoba

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajaran berhasil mengungkap 1.839 kasus narkoba sepanjang tahun 2018. Dari penanganan perkara itu, diamankan 2.653 orang tersangka. 

Kapolda Riau, Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo mengatakan, jumlah penanganan narkoba di tahun 2018 meningkat dibanding tahun 2017. 

"Ini memprihatinkan," ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo, didampingi Wakapolda Riau, Brigjen Wahyu Widada, Senin (31/12/2018).


Pada tahun 2018, jumlah penanganan tindak pidana narkoba sebanyak 498 kasus atau meningkat 35,7 persen dibanding tahun 2017. Sementara dari jumlah tersangka meningkat 704 atau 36,8 persen.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti  sabu-sabu, ekstasi, ganja dan happy five. Jumlah barang bukti yang disita juga meningkat dibanding tahun lalu.

"Barang bukti yang diamankan sabu-sabu  365.819,83 gram, ekstasi  294.256 butir, ganja 35.543,78 gram dan happy five 38,058 butir," beber Eko.

Barang haram itu masuk ke daerah Riau, khususnya daerah-daerah pesisir. Peredarannya gencar terjadi di lima daerah, yakni Bengkalis, Pekanbaru, Kampar, Rokan Hilir dan Dumai.

Daerah terawan narkoba adalah Bengkalis dengan 261 kasus. Disusul Pekanbaru 228 kasus, Kampar 223 kasus, Rokan Hilir 203 kasus dan Dumai 193 kasus.

Riau jadi salah satu pintu masuk narkoba di Indonesia. Untuk itu, masyarakat diharapkan ikut berpartisipasi memutuskan mata rantai peredaran narkoba dan memberikan informasi ke kepolisian kalau mengetahui ada penyalahgunaan barang haram itu.

"Kapolri menyatakan penanganan narkoba tahun ini meningkat. Satu di antara daerah rawan penyaluran atau pintu masuk narkoba adalah Riau," tegas  mantan Wakil Kapolda Jawa Timur ini.