Simpan 5 Paket Sabu, Tenaga Hononer Satpol PP Kuansing Diciduk Kasat Narkoba

Simpan 5 Paket Sabu, Tenaga Hononer Satpol PP Kuansing Diciduk Kasat Narkoba

RIAUMANDIRI.CO - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing  mengamankan seorang tenaga honorer Satpol PP Kuansing, yang bernama inisial AP Als I, di lokasi areal kampus UNIKS Desa Beringin Taluk  Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi. Ia diduga telah memiliki barang terlarang narkotika Jenis shabu-shabu.

Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra  Oktha Dinata, SIK M.Si melalui Kasat Narkoba AKP PJ Nababan, SH dalam keterangan  resminya mengungkapkan pada saat diamankan pelaku AP (39) laki -laki yang diketahui  berprofesi sebagai  tenaga honorer di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kuansing itu, mengakui  narkotika jenis sabu- sabu  dan barang bukti adalah miliknya.

Atas pengakuan itu, Tim opsnal melakukan penggeledahan ke rumah tersangka di desa Pulao Aro, Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi.  


"Jadi pada saat penggeledahan di temukan lagi  dompet warna biru berisikan 5 paket narkotika jenis sabu -sabu , kemudian Tersangka dan barang bukti dibawah ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut," ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK M.Si melalui keterangan resmi Kasat Narkoba AKP PJ Nababan, SH.

Dijelaskan Kasat Narkoba, kejadian  itu bermula dari informasi  masyarakat bahwa di wilayah Desa Beringin Taluk Kuantan di Kampus UNIKS, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Sabu -sabu. Kemudian Kasat Narkoba memerintahkan agar Tim Opsnal melakukan pengungkapan.

Kemudian sekira pukul 22.00 Wib Tim Opsnal Sat Narkoba berhasil mengamankan satu orang pelaku AP yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

Barang bukti yang ikut diamankan berupa 6 (enam) paket plastik bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 15,49 Gram, 1 (satu) kantong plastik warna putih, 1 (satu) buah Dompet berwarna biru, 1 (satu) buah lakban warna hitam, 1 (satu) unit HP merek VIVO warna Biru," terang Kasat Narkoba Polres Kuansing.

Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti telah diamankan Polres Kuansing guna penyelidikan lebih lanjut, dan diajukan berdasarkan,  Psl 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU RI No 35 th 2009 ancaman hukuman minimal 5 tahun max 12 tahun.



Tags Narkoba