Dugaan Pemalsuan Ijazah Paket C Anggota DPRD Rohul

Ahli Pidana Segera Dimintai Keterangan

Ahli Pidana Segera Dimintai Keterangan

PEKANBARU (HR)-Kepolisian Daerah Riau terus melakukan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan ijazah paket C milik anggota DPRD Rokan Hulu berinisial Ar. Saat ini, penyelidik tengah menjadwalkan meminta keterangan dari saksi ahli pidana.

Demikian diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Rivai Sinambela, Kamis (8/10). Dikatakan Rivai, dalam penanganan perkara ini pihaknya telah meminta keterangan sejumlah pihak. "Terlapor (inisial Ar,red), juga telah diperiksa," ujar Rivai.
Lebih lanjut, Rivai juga menuturkan kalau pihaknya juga telah meminta ke Laboratorium Forensik (Labfor) di Medan untuk melakukan pengujian mengenai otentifikasi atau keaslian ijazah Paket C yang dimiliki oleh Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Rokan Hulu tersebut.
"Tinggal, saksi ahli pidana. Kalau untuk pengujian keasliannya, itu dari Labfor. Kalau mengenai indikasi pidananya, kita pakai ahli pidana pula. Dari Universitas Riau," pungkas Rivai.
Untuk diketahui, Penyelidik Polda Riau tengah mengusut kasus dugaan pemalsuan ijazah Paket C milik anggota DPRD Rokan Hulu berinisial Ar. Ijazah tersebut diduga digunakan yang bersangkutan saat mendaftar sebagai calon anggota legislatif pada Pe-milu tahun 2014 lalu.

Informasi di Mapolda Riau, Ar dilaporkan seorang warga ke Polda Riau atas dugaan kepemilikan ijazah Paket C palsu. Ijazah tersebut diduga digunakannya saat mendaftar pada pemilihan anggota legislatif pada 2014 lalu.
Dalam laporannya dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/352/VIII/2015/SPKT/Riau, tertanggal 18 Agustus 2015, disebutkan kejadian bermula pada Oktober 2014 lalu, setelah pelantikan anggota DPRD Kabupaten Rohul.
Ketika itu, saksi pelapor yang berinisial EJ (41), mengetahui bahwa ijazah atas nama Ar diduga palsu. Selanjutnya, pelapor mengklarifikasi kepada Zulfan Hasibuan selaku Penilik Pendidikan Masyarakat Kecamatan Tambusai sekaligus penyelenggara Paket A, B, dan C.
Berdasarkan daftar calon peserta Penilaian Hasil Belajar Tahap Akhir Nasional (PEHABTANAS) dari Departemen Pendidikan Nasional Kantor Dinas Provinsi Riau, nama Ar tidak terdaftar sebagai peserta PEHABTANAS Paket C Tahun 2008 pada Kelompok Be-lajar Melati dengan nomor induk 042. Sedangkan, nomor induk 042 yang ada di daftar calon peserta PEHABTANAS tahun 2008 tersebut adalah Siti Hawa.
Jika terbukti, terlapor akan dijerat dengan Pasal 263 dan atau Pasal 266 KUHPidana, karena melakukan tindak pidana membuat atau menggunakan surat palsu.

Selain itu, diketahui ijazah Paket C Setara Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah tahun 2008 dikeluarkan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Rokan Hulu, ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Rohul saat itu, yakni Dra Hj Efie MPd, tertanggal 15 Desember 2008.
Ternyata, Nomor Induknya ternyata sama dengan Nomor Induk Siti Hawa, warga Desa Tingkok Kecamatan Tambusai. Selain dikeluarkan dalam tahun yang sama, nama Ar dan Siti Hawa juga tercatat belajar di Kelompok Belajar Melati, Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai.
Sedangkan, dari surat pernyataan Zulfan Hasibuan selaku Penilik Pendidikan Masyarakat Kecamatan Tambusai, sekaligus penyelenggara Paket A, B, dan C, tertanggal 5 Agustus 2014, menerangkan bahwa berdasarkan Daftar Calon Peserta PEHABTANAS dari Depdiknas Kantor Diknas Riau, nama Ar tidak terdaftar sebagai peserta PEHABTANAS Paket C tahun 2008 di Kelompok Belajar Melati.
Masih dalam suratnya, Zulfan mengatakan Nomor Induk 042 merupakan milik Siti Hawa warga Desa Tingkok yang lahir 2 Agustus 1982 silam. Dalam daftar PEHABTANAS 25 Mei 2008 silam, diteken Kadisdik Riau semasa Drs H Mohd Wardan MP, nomor peserta Siti Hawa yakni 09-10-01-042. Sedangkan nama Ar tidak ada dalam daftar dari 47 peserta yang mengikuti PEHABTANAS pada 2008 silam.***